Peringatan Hari Anti Korupsi 2022, Kajari Kendal Mewanti-wanti Ingatkan Terkait Hal Ini

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba. Foto : vian/sigijateng.id

Kendal (sigijateng.id) –  Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) diharapkan menjadi momentum penguatan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Kendal. Sebab, Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan musuh bersama.

“Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi,” kata Bupati Dico M Ganinduto dalam acara Harkordia 2022 yang digelar di Pendopo Bahurekso Kendal, Jumat (9/12/2022).

Dico menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Saat ini posisi MCP Kabupaten Kendal di peringkat 33 dari 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah, dengan nilai 82,01 persen. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” jelas Dico.

Dico juga mengatakan jika Kendal sudah enam kali berturut-turut memperoleh penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP). Harapannya mudah-mudahan ini menjadi motivasi untuk kedepan terus mendapatkan WTP.

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba saat memberikan materi dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (9/12/2022)

“Ini menunjukkan bahwa kita sangat serius dalam melaksanakan administrasi di Pemerintah Kabupaten Kendal, dan belajar membiasakan diri untuk mengerjakan dengan secepat-cepatnya,” beber Dico.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menegaskan, tugas dari kejaksaan di daerah adalah, untuk mendukung dan membantu dalam program pembangunan daerah.

“Selain itu, kejaksaan di daerah juga bisa mendampingi dalam pembahasan peraturan daerah sampai peraturan desa,” kata Erny.

Dijelaskan, dukungan dari kejaksaan dalam bentuk pengamanan keuangan negara, serta mengawal tata kelola pemerintahan yang baik (good governent). Kejaksaan di daerah, bisa bersinergi dengan pemerintah daerah setempat. Karena kejaksaan di daerah, adalah pengacara dari negara.

“Jadi saat kami melakukan pendampingan hukum, kami harus mengetahui terlebih dahulu, apakah ada tindakan yang melanggar atau berpotensi merugikan keuangan negara, atau tidak,” terang Erny.

Dirinya juga mengingatkan terkait pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Karena sudah banyak yang tersandung korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Beberapa hal yang menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa bisa terjebak kasus korupsi.

“Diantaranya adalah karena spek barang yang diterima tidak sesuai kontrak dan rekanan pengadaan barang dan jasa tidak menyelesaikan pekerjaan,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini