Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Cilacap Berhasil Dibongkar Polisi, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih (Foto : Tribratanews.polri.go.id)
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih (Foto : Tribratanews.polri.go.id)

Semarang (Sigi Jateng) – Korpolairud Baharkam Polri membongkar penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi di Pelabuhan Seleko Cilacap. Pengungkapan kasus ini merupakan pelanggaran penyalahgunaan minyak dan gas bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.

Sebuah truk tangki tertangkap basah saat sedang melakukan pengisian solar di sebuah kapal. Dari hasil penyelidikan solar subsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU dengan truk yang dimodifikasi tangki di dalam bak. Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal selama lima bulan ini nilainya mencapai Rp49,950 miliar.

Truk tangki yang tertangkap basah  oleh Korpolairud Baharkam Polri sedang mengisi solar subsidi ke kapal motor (KM) Maju Abadi di Pelabuhan Seleko Cilacap berlangsung pada 12 Januari 2022 lalu.  

Polisi yang melakukan penyelidikan lanjutan tentang asal solar bersubsidi tersebut akhirnya menemukan gudang tempat penimbunan solar subsidi di jalan Karang Kabupaten Cilacap serta di kawasan Bergas Kabupaten Semarang.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengetahui modus atau cara penimbunan BBM solar tersebut. “Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini dengan peran masing-masing sebagai pemilik tempat penimbunan, administrasi  dan operasional pengelolaan,” kata Yassin, Jumat (2/1/2022).

Yassin mengatakan, empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini melakukan pembelian solar subsidi dengan jumlah besar dengan cara ilegal.  “Tersangka memodali sejumlah sopir untuk membeli solar bersubsidi dengan menggunakan mobil ataupun truk yang dimodifikasi bak bermuatan tangki,” kata dia. 

Dirinya menduga masih banyak jaringan serupa yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. “Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Yassin.

Sementara itu, EGM Pertamina Patra Niaga JBT Putut Andriatno mengingatkan kepada pihak SPBU terhadap modus-modus pembelian BBM dengan jumlah banyak tersebut. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini