Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Tetap Dilakukan Lewat Mekanisme Sidang TPA

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Foto : kemendagri.go.id

Jakarta (Sigijateng.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)menegaskan tetap melakukan penunjukan penjabat kepala daerah dengan mekanisme sidang tim penilaian akhir (TPA). Sehingga tidak perlu membuat peraturan pemerintah (PP) seperti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pada penunjukan penjabat kepala daerah, pemerintah melakukan mekanisme melalui sidang TPA, bukan berdasarkan pendapat satu orang saja.

“Melalui mekanisme sidang yang bapak presiden mendengarkan aspirasi, pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga,” kata Tito Karnavian seusai melantik 5 penjabat gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, yang menyatakan dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah berikutnya, tetap menjalani mekanisme yang telah dilakukan selama ini, seperti penunjukkan 5 penjabat gubernur yang telah dilantik hari ini.

“Kami, Kemendagri menghargai dan mempelajari dengan seksama putusan dari MK. Kami mencermati hal yang disampaikan MK berkaitan dengan putusan yang kami pahami ditolak secara keseluruhan,” kata Benni Irwan.

Namun dalam amar putusan MK tersebut, lanjut Benni, ada kajian pertimbangan yang memberikan pandangan kepada Kemendagri untuk menjadi pertimbangan untuk melaksanakan penunjukkan penjabat kepala daerah dengan memandang aspek demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk itu Kemendagri siap melakukannya dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.

Benni menegaskan penunjukkan penjabat kepala daerah bukan hanya dilakukan tahun ini saja, melainkan sudah kerap kali dilakukan. Penunjukkan penjabat sifatnya penugasan. Artinya, kapan saja pejabat tinggi madya ditugaskan pimpinan dan tim penilaian akhir memutuskan pejabat tersebut memiliki kapabilitas menjadi penjabat, maka ia harus melakukannya karena sifatnya penugasan.

“Penunjukkan kepala daerah ini bukan hanya tahun ini saja. Sifatnya penugasan, jadi, kapan saja kalau dinilai pimpinan dan tim TPA memutuskan capable, harus melakukannya, karena sifatnya penugasan,” terang Benni Irwan.

“Ini penugasan yang paling lama satu tahun, tiga bulan dievaluasi, jika memang fatal bisa saja ditinjau ulang,” lanjut Benni Irwan.

Selain itu, mekanisme pengangkatan penjabat telah memiliki aturan-aturan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Pemda.

Namun tidak menutup kemungkinan bila dalam proses tersebut, Kemendagri menilai perlu ada penyempurnaan atau penguatan, maka pihaknya akan menyiapkan regulasi baru. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini