Pemkot Wajibkan ASN tak Gunakan Kendaraan Bermotor Setiap Rabu, Ini Alasannya

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (7/7/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

Semarang (Sigijateng.id) – Pemkot Semarang berencana mewajibkan semua ASN setiap Rabu untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja. Aturan ini diberlakukan selama Juni hingga Juli 2022, dan secara resmi dimulai Rabu (13/7/2022) atau pekan depan.

“Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia yang jatuh setiap 5 Juni. Sebenarnya aturan ini baru akan dilakukan mulai Rabu depan. Hanya saja, kami memang telah meminta kepada ASN untuk menggunakan kendaraan umum pada saat berangkat kerja di Rabu ini sebagai uji coba,” ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (7/7/2022).

Hendi, sapaan sehari-hari Wali Kota Semarang, menerangkan jika kegiatan ‘Rabu Bebas Kendaraan Bermotor’ akan diikuti dengan lomba swafoto. Berlaku untuk dua kategori yakni ASN Kota Semarang dan masyarakat umum. Lomba ini total berhadiah Rp50 juta.

“ASN dan masyarakat umum yang setiap Rabu berswafoto saat naik transportasi umum dan diunggah di medsos, dengan mencantumkan hashtag yang telah ditentukan, akan mendapatkan hadiah saat fotonya terpilih. Kami memang berkeinginan agar pembiasaan penggunaan transportasi umum tersebut, juga diikuti masyarakat luas di Kota Semarang,” imbuhnya.

 Tidak hanya itu, lanjut Hendi, bila masyarakat umum semakin banyak menggunakan transportasi umum maka tentunya emisi gas buang akan menjadi lebih sedikit. Menjadikan Kota Semarang dapat semakin sejuk dan udaranya lebih sehat.

“Tentunya, bagi masyarakat yang bekerja di sektor pelayanan transportasi umum justru akan mendapatkan tambahan rezeki dari program ini,” papar dia.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Storada Dwi Martadi, mengatakan, aturan dan pembiasaan penggunaan transportasi umum massal tersebut akan berlangsung selama 1,5 bulan mendatang.

Kegiatan ini akan diikuti dengan lomba swafoto, yang sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

“Batas pengiriman foto paling lambat pada 10 Agustus 2022. Peserta boleh mengirimkan foto sebanyak-banyaknya, namun tetap akan dipilih satu foto untuk satu nama. Jadi, kalaupun misalnya dia mengirim enam foto dan ternyata yang dinyatakan menarik ada tiga foto, maka nanti akan tetap hanya dipilih satu foto saja,” bebernya.

“Rencananya, pemenang lomba akan diumumkan pada saat pertengahan Agustus 2022 dan penyerahan hadiah pada saat 17 Agustus,,” sambungya. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini