Pemkot dan Serikat Buruh Sepakat Upah Tahun 2023 Naik 7,95 Persen

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno memberikan pernyataan usai rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang yang digelar di kantor Disnaker, Jl Ki Mangunsarkoro pada Aelasa (29/11/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang dan Serikat Pekerja menyatakan PP 36 Tahun 2021 tidak bisa dipakai sebagai dasar dalam menentukan UMK Kota Semarang tahun 2023.

Hal tersebut dikemukakan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang yang digelar di kantor Disnaker, Jl Ki Mangunsarkoro pada Aelasa (29/11/2022).

Rapat itu sendiri dilakukan mendesak untuk segera menentukan upah pekerja untuk tahun 2023.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Serikat Pekerja KSPN, Slamet Kuswanto, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan survey untuk mengetahui angka termutakhir kebutuhan untuk hidup layak.

“Ada lima pasar yang kami survey, Pasar Karangayu, Jatingaleh, Langgar, Mangkang, dan Pedurungan,” kata Slamet usai rapat.

Dari hasil survey tersebut, masih menurut Slamet, didapatkan angka Rp3.683.999,90 atau naik 29,94 persen. Atas dasar survey, pihaknya lalu meminta pemerintah untuk berlepas dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Sebagai gantinya, Menteri Tenaga Kerja menguarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formulasi khusus menentukan UMK tahun 2023. Hasilnya adalah sebesar 3.600.348.78 atau naik 225.327 atau 7,95 persen,” sambungnya.

Kenaikan ini disebut Slamet disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, termasuk Plt Wali Kota Hevearita G. Rahayu yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan. Mewakili Pemkot Semarang, Kepala Disnaker Sutrisno menambahkan, menentukan UMK ini ibarat sepasang sandal dalam langkah kaki yang memerlukan keseimbangan dan harmoni.

“Jadi yang sebelah kanan pemerintah sebelah kiri masyarakat. Sepasang sandal itu tidak mungkin maju bersama. Kalau maju bareng jatuh. Tahun lalu sepakat antara pemerintah dengan Apindo, tahun ini sepakat dengan serikat pekerja. Apindo masih mau dengan PP 36. Serikat Pekerja ingin kenaikan. Kami sepakat dengan Serikat Pekerja dan akan kami usulkan kepada Bu Plt Wali Kota,” urai Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan, dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.

“Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” katanya.

Setelah pertemuan ini, lanjut Sutrisno, nantinya akan diusulkan kepada Walikota Semarang. Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember mendatang.

“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13 persen. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” jelasnya.

Namun kesepakatan yang dilontarkan oleh Pemerintah Kota Semarang dan Serikat Pekerja itu kemudian ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini