Pemkab Kendal Launching Program ‘Kuda Sakti’, Data Statistik Terintegrasi Ini Terpantau di Command Center

Sukseskan Satu Data Indonesia, Pemkab Kendal launching program Kuda Sakti, Kamis (1/12). Foto : Dok. Diskominfo Kendal

Kendal (sigijateng.id) – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Pemkab Kendal menerbitkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 112 Tahun 2020, tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kendal.

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mensukseskan Satu Data Indonesia ini, Bupati Dico M Ganinduto meminta kapada semua OPD agar dapat melakukan input data yang berpusat pada Diskominfo, sehingga nantinya dapat dipantau melalui command center.

“Dari pantauan sudah ada kurang lebih 48 persen yang terintegrasi permasalahan data ini, namun ini masih berada di bawah rata-rata SDI tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebesar 50,19 persen,” kata Dico saat meluncurkan program “Kuda Sakti”, Kamis (1/12/2022).

“Maka dari itu saya minta kepada seluruh OPD untuk dapat segera mengintegrasikan data kepada Diskominfo,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui skor kematangan keseluruhan aspek penyelenggaraan SDI di Kabupaten Kendal sebesar 48,33 persen di bawah rata-rata Jawa Tengah. Sedangkan Skor kematangan tertinggi diraih oleh Kota Semarang sebesar 89,58 persen dan Kota Magelang sebesar 85,94 persen.

Melalui program “Kuda Sakti” atau Kumpulan Data Statistik Terintegrasi, kata Dico, data sangatlah penting guna memberikan keputusan dalam memberikan kebijakan pemerintah.

Selain itu mudah diakses dan dibagi pakaikan antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Dalam penyelenggara SDI Kabupaten Kendal, ada Pembina Data Statistik kepada BPS dan Geospasial yang dilakukan oleh Baperlitbang, Walidata dibidangi Diskominfo, Walidata Pendukung Bagian Pemerintah Setda dan Bagian Organisasi Setda.

“Kemudian, untuk Produsen Data terdiri dari Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, PT, Swasta, BUMN, BUMD dan Instansi Vertikal,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kendal, Wiwit Andariyono mengaku, pihaknya siap untuk menerima data statistik yang dikirim OPD di lingkungan Pemkab Kendal.

“Nantinya data yang dikirim, secara update akan kita pilah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk,” ujarnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini