Pelaku Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kendal, Ternyata Begini Kronologinya

Crime Scene Do Not Cross Tape with Police Flashing Lights

Kendal (Sigijateng.id) – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Bagus Prasetyo (20) warga Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan meregang nyawa hingga tewas, pada Minggu (14/8/2022) lalu.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kendal telah berhasil mengamankan empat orang yang terlibat pada tindak kriminalitas dan dilakukan pemeriksaan dari siang hingga malam, Senin (15/8/2022) kemarin.

Dua orang tersangka, yakni Sunarto (21), warga Kampung Brondongan RT 8 RW 3 Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur dan Agus Fadlan alias Ucok (20), warga Kendayan RT 4 RW 4 Desa Karangayu Kecamatan Semarang Timur.

Dalam gelar pers rilis yang dilakukan Polres Kendal, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menyampaikan terungkapnya penganiayaan yang terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan berawal dari saling tantang antar geng di media sosial.

Dua geng ini sudah janjian untuk bertemu dan akan tawuran di lokasi sesuai kesepakatan.

“Jadi awalnya dua kelompok pemuda ini sudah saling tantang di media sosial untuk tawuran. Lokasi dan waktunya disepakati di Plantaran Sabtu 13 Agustus 2022 malam,” jelas Kapolres di Mapolres Kendal, Selasa (16/8).

Lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan dari saksi memang korban Bagus Prasetya bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran yang sebelumnya antara dua kelompok. Lalu, saksi dan korban rencana akan kembali ke tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

“Namun di perjalanan pulang kelompok lawan sudah menghadang di TKP yang pada akhirnya terjadi tawuran dengan kelompok lawan. Dalam tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP,” imbuhnya.

Geng korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup terdapat luka pada kepala dan punggung belakang dan dibawa ke Rumah Sakit Darul istiqomah Kaliwungu.

Hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono menambahkan, dari pengembangan, Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya ke beberapa daerah, karena kelompok tersebut merupakan gabungan pemuda dari beberapa daerah.

“Kami masih kejar pelaku lainnya. Karena kelompok atau gangster ini, anggotanya dari beberapa daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, langkah aparat kepolisian polres Kendal sangat tegas untuk menindak pelaku kriminalitas. Dari empat yang diamankan ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara dua orang yang dibebaskan tetap menjalani wajib lapor.”Dua orang yang bebas ini tetap harus wajib lapor,” pungkasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini