Pelaku Jual Video Mesum Gay Banjarnegara Rp150 Ribu Per Link, Polisi Tetapkan Tersangka

Konferensi pers pengungkapan video mesum yang viral di Banjarnegara oleh Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto. (Foto. Dok. Polda Jateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah ditetapkan tersangka, Selasa (15/2/2022). Polisi menyebut video mesum berisi penyimpangan seksual gay itu dijual oleh pelaku dengan omzet mencapai belasan juta rupiah.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, kedua terduga pemeran video gay menjual konten videonya. Video ini dijual Rp150 ribu per link.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link,” kata Hendri

Dari penjualan video gay selama dua bulan, mampu mendapatkan uang mencapai Rp 17 juta. Menurut pengakuan para terduga pelaku, uang tersebut dibagi menjadi dua

“Omzet yang didapatkan mencapai Rp 17 juta. Uangnya masuk ke mereka berdua,” lanjut Kapolres.

“Para member-nya membeli link yang mereka buat. Tersangka mengaku sudah mulai membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu,” jelas Kapolres.

Cara membelinya, J membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut. J mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021 lalu.

Uang tersebut digunakan J untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.

“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh J Dan sisanya untuk happy-happy,” ungkap Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka. Salah seorang pemerannya ternyata siswa kelas 1 salah satu SMA di Banjarnegara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka,” tegas Kapolres Hendri.

Hendri mengatakan, video porno sesama jenis laki-laki itu awalnya ditemukan oleh tim patroli siber Polres Banjarnegara di media sosial, Minggu (13/2). Unggahan video mesum itu ternyata dibagi menjadi beberapa bagian.

“Video yang viral ini dibagi menjadi beberapa part, dan disebarkan melalui media sosial,” terangnya.

Hendri menyebut, seorang pemeran video mesum sesama jenis itu masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012, terduga V tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,” tutupnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini