SEMARANG (Sigi Jateng) – Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Semarang kembali melakukan penataan pedagang Pasar Johar sesuai zonasi dan jenis dagangannya pada Selasa (1/3/2022).
Dalam proses pemindahan, beberapa pedagang nampak keberatan dipindah karena menganggap sebelumnya opsi pemindahan ini tidak ada paksaan.
Yayuk Marjono, seorang pedagang pecah belah yang menempati salah satu losmen di zonasi konveksi mengatakan dirinya sudah ada di lapaknya sejak lama, bahkan sebelum banyak pedagang berdagang di lokasinya.
“Saya babat alas, dulu sebelum ada yang jualan di sini saya sudah jualan di sini. Sekarang saya juga dapat nomernya di sini. Tapi kalau saya harus ganti dagangan sesuai zonasi (konveksi) ya saya keberatan. Dari dulu dagangan saya ini (pecah belah),” ujar Yayuk saat dimintai keterangan.
Yayuk mengaku sebelumnya sudah ada sosialisasi, namun seharusnya tidak ada pemaksaan.
“Dulu sudah ada sosialisasi, tapi katanya ndak maksa,” tandas Yayuk.
Fajar Purwoto, Kasatpol PP Kota Semarang menegaskan pihaknya akan menyelesaikan secepatnya pemindahan pedagang ini. Harapannya sebelum Idul Fitri 2022 semua pedagang sudah tertata.
“Saya pengin ini (pemindahan pedagang sesuai zonasi) cepat selesai dan tidak ada masalah,” tegas Fajar.
Selain itu, Pemkot Semarang juga menginginkan pada bulan Ramadhan nanti pembeli sudah berdatangan dan mendatangkan PAD.
“Saya pengin sebelum lebaran sudah selesai dan pembeli segera bersatangan ke sini semua,” ujarnya.
Selain itu, Fajar juga meminta agar Berita Acara Serah Terima (BAST) lapak segera diurus agar tidak ada lagi masalab yang menyendat.
“Terus untuk pedagang yang belum dapat tempat dan yang tenpatnya disegel, segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) lapak agar Dinas Perdagangan bisa mengantisipasi jika ada masalah nantinya,” tukasnya.
“Kita harus berkomitmen menyamakan persepsi. Karena susah kalau tidak sama persepsinya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nur Kholis, mengatakan penataan yang dia lakukan sudah sesuai dengan kesepakatan antar paguyuban pedagang. Memang dalam prosesnya tidak ada paksaan, tapi alangkah baiknya para pedagang mengikuti kesepakatan itu.
“Jadi berdasarkan kesepakatan beberapa paguyuban pedagang sendiri, semua pedagang di kembalikan sesuai zonasinya. Jadi memang ini tidak ada paksaan, tapi karena setiap pedagang bergabung dengan paguyubannya, maka semua pedagang harus mengikuti kesepakatan paguyubannya itu,” ucapnya.
“Yang jelas kami ingin memudahkan pembeli. Lalu yang terpenting adalah unsur keadilan,” tandasnya.
Nur Kholis melaporkan progres penataan saat ini sudah mencapai 60 persen lebih.
“Kalau kami lihat dari Johar Utara dan Tengah sudah tertata sekitar 60 persen lebih,” tutupnya. (Mushonifin)
Berita Terbaru:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cukup Gunakan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT, Simak Tatacaranya
- Sepanjang Malam hingga Pagi, Gunung Semeru Muntahkan Abu Vulkanik 4 Kali, Tertinggi 900 Meter
- Nilai ADD Disebut tak Cukupi Kebutuhan, Paguyuban Kades di Kendal Desak Pemerintah dan DPRD Naikkan Anggaran dan Siltap
- Maling Motor Honda Beat, Pelaku Tertangkap Warga Dimassa di Batang, Ini Kronologinya
- Komplotan Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Berhasil di Bekuk Polisi