Pedagang Besar Berulah, Syaratkan Beli Minyak Goreng Wajib Beli Produk Tak Laku Dijual

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng kemasan bersubsidi, para pengecer diharuskan membeli produk lain atau satu banding satu. Terlebih produk yang tak laku di pasaran. (Foto : Dok.sigijateng)

Batang (Sigi Jateng) –Sudah jatuh tertimpa tangga, belum lagi ditengah kelangkaan dan melambungnya harga kebutuhan pokok jenis minyak goreng dipasaran, ada saja ulah yang dilakukan para tengkulak atau pedagang besar.

Seperti yang terjadi di Pasar Tradisional Batang. Keberadaaan tengkulak nakal makin meresahkan warga. Pasalnya, untuk bisa mendapatkan minyak goreng kemasan bersubsidi, para pengecer diharuskan membeli produk lain atau satu banding satu. Terlebih produk yang tak laku di pasaran.

Para pedagang besar atau grosir menerapkan peraturan setiap beli minyak goreng kemasan harus disertai pembelian produk lain yang kurang layak jual di pasaran. Sistem pengkawinan produk sebagai syarat mendapatkan minyak goreng makin meresahkan warga dan pedagang kecil.

Salah satunya diungkapkan ketua pedagang Pasar Tradisional Batang, Anwar. Ia mengatakan, mereka yang belanja bahan penggorengan kemasan dengan harga bersubsidi dikisaran Rp 14.000 perliternya.

“Tetapi dengan catatan harus disertai pembelian produk-produk tertentu dari pedagang besar untuk ikut dibelinya juga, atau mereka menyebutnya pengkawinan produk. Dengan mewajibkan membeli produk lain yang kurang laku di pasaran sama juga membeli minyak goreng harga yang tak jauh beda dengan harga non subsidi,” ujarnya.

Dikatakan, dalam belanja paket minyak goreng kemasan senilai Rp 592.500 di pedagang besar atau agen penyalur, para pedagang kecil atau pengecer diwajibkan untuk membeli produk lain yang tak laku dijual.

“Seperti 1 dus produk H isi 1/2 liter Rp 84.000, 2 dus H 1 liter seharga Rp 336.000, 1 dus bihun Rp50.000, 1 pack sosis Rp 12.000, dan 1 bungkus margarin Rp 10.000,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Batang Wihaji sangat menyayangkan dan tidak membenarkan dengan adanya ulah pedagang nakal yang memanfaatkan momen kelangkaan minyak goreng saat ini. Terlebih, dengan menjual satu produk disertai pembelian wajib produk lain.

Wihaji menegaskan hal itu sangat menyakitkan hati masyarakat ditengah keresahan warga yang sulit mendapatkan minyak goreng baik yang bersubsidi maupun non subsidi namun dijadikan momen menjual produk tak laku di pasaran dengan sebagai sarat mendapatkan minyak goreng.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Disperindagkop UMKM Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan monitoring atas terjadinya pengkawinan produk. Dalam waktu dekat akan segera kita tertibkan dan lalukan operasi pasar,” kata Wihaji.

Operasi pasar tersebut rencananya segara dilakukan dan ditempatkan di sejumlah titik pasar tradisional di 15 Kecamatan oleh Disperindagkop dan Bulog setempat. (Dye)

Baca Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini