Namanya Tercantum sebagai Anggota Parpol, Seorang Ibu Rumah Tangga Mengadu ke Bawaslu, Begini Ceritanya

Chorlina, seorang ibu rumah tangga melapor kepada Bawaslu Kota Semarang atas pencantuman namanya sebagai anggota salah satu partai politik, Selasa (23/8/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendapatkan aduan masyarakat terkait pencantuman nama dalam keanggotaan partai politik.

Warga itu melapor ke posko aduan yang didirikan oleh Bawaslu Kota Semarang.

“Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat terhadap persoalan pemilu dan partai, salah satunya bagi warga yang keberatan namanya tercantum dalam keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024,” ujarnya Arief Rahman selaku Koordiv Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang,

Selasa (23/8/2022)

Pria yang akrab disapa Arief itu mengatakan, saat berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik, memang tak jarang beberapa nama masyarakat ditemukan tercantum dalam keanggotaan Parpol. Meski KPU sudah membuka layanan cek nama melalui input NIK.

“Namun hal tersebut juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu sehingga kami gencar lakukan sosialisasi dan bisa mengadukan apabila keberatan,” tandas Arief.

Arief menjelaskan, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan yang nantinya terdapat petugas desk yang membantu melakukan cek nama dan membantu penginputan pengaduan ke KPU. 

“Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir dan menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan partai politik,” urainya.

Terpantau sampai hari ini terdapat satu warga yang sudah melaporkan. Pelapor tersebut bernama Yeane Chorlina, seorang ibu rumah tangga.

“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane, yang mengaku keberatan. 

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik.

“Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang, semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol yang selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief.

Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau dapat menghubungi  kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.

Sikahkan cek nama anda. (Mushonifin) 

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini