Tegal (Sigijateng.id) – Sebanyak 40 anggota geng berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tegal. Mirisnya, sebagian besar merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Terlebih, sepak terjang geng pelajar ini sangat meresahkan. Selain tawuran, kelompok remaja tersebut juga kerap menyerang pelajar lain dan warga.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka karena menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah almuni SMK, dan 8 tersangka lainnya masih berstatus pelajar SMK,” jelasnya saat gelar pers rilis di Mapolres Tegal, Jumat (21/10/2022).
Arie mengungkapkan, para anggota geng pelajar ini sering melakukan konvoi sepeda motor di jalanan Kabupaten Tegal sambil membawa senjata tajam.
“Mereka ini tak segan menyerang pelajar lain atau warga. Ada satu orang pelajar mengalami luka serius akibat diserang kelompok ini,” beber Kapolres.
“Tersangka utama berinisial FD merupakan alumni. Dialah yang kerap memprovokasi anggota lainnya,” imbuhnya.
Diungkapkan, dari sembilan tersangka, lima tersangka tidak ditahan karena dibawah umur. Kelimanya dalam pengawasan Polisi selama proses penyidikan.
Tersangka utama dinyatakan positif Covid-19. Jadi hanya tiga tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis.
“Tersangka utama berinisial FD positif Covid-19. Sedangkan lima tersangka lain tidak ditahan karena dibawah umur,” terang Arie.
Sedangkan sebanyak 31 pelajar SMK yang ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, mereka hanya mengikuti konvoi tapi tidak turut serta melakukan penganiayaan kepada korban.
Salah satu tersangka RZ (18), mengaku hanya ikut-ikutan setelah diajak oleh temannya untuk konvoi motor. Dirinya tidak mengetahui jika ternyata hendak tawuran dan menyerang pelajar lain.
” Saya cuma diajak, bilangnya cuma mau konvoi motor. Ternyata disuruh membawa celurit buat tawuran,” kata RZ saat dihadirkan dalam pers rilis.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti lima sepeda motor dan sejumlah Celurit serta parang. Para tersangka dijerat pasal UU Darurat, tanpa hak menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin dari yang berwenang sebagaima dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Inilah 6 Enam Atlet Tenis Meja Jateng yang Dipersiapkan untuk PON XXI Aceh – Medan, Optimis Rebut 2 Emas
- Pemprov Jateng Beri Bantuan Keuangan Rp119,4 M untuk Jepara, Nana Sudjana: Gunakan dengan Optimal dan Transparan
- Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1445 H, Dirut Semen Gresik Mengajak Perkokoh Sinergitas dan Kinerja yang Unggul
- Hadiri Peringatan Hari Jadi ke – 475 Jepara, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini