Menteri ESDM Ungkap Uji Coba Beli Pertalite dan Solar Dijatah Maksimal 120 Liter per Hari

BBM Bersubsidi. (Foto: Dok. Pertamina)

Jakarta (sigijateng.id) – PT Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar. Uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022.

Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya. Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem. Bagi kendaraan yang melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ini ditujukan supaya penyaluran BBM ke masyarakat dapat lebih tepat sasaran.

Menurut dia implementasi dari pembatasan BBM Pertalite dan Solar sendiri masih menunggu revisi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

“Itu kan kalau 191 yang lama. Yang baru ini harus lebih pas lebih tepat, karena memang keberpihakan pada masyarakat yang pendapatan tidak sama yang lebih mampu itu harus ada keberpihakan ini sedang diproses semoga gak lama,” kata Arifin, Jumat (16/9/2022).

Selain itu, Arifin menilai uji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang saat ini sudah dijalankan Pertamina di SPBU diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan komersial roda empat. Sehingga ketika revisi rampung, pembatasan dapat segera dijalankan.

“Pajero pasti udah gak boleh. Kendaraan angkut yang pakai Solar juga banyak kan yang dimodifikasi tangkinya yang harusnya tangki 120 dimodifikasi 200, 300. Jadi muatanya malah banyak bbm abis itu kemana gak tahu,” katanya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwasanya khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari. Uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.

“Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur,” kata Irto kepada awak media, Jumat (16/9/2022).

Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” katanya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini