Lindungi Aset Pemkot, FPKB Kota Semarang Minta Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Selesai

Suasana sidang pansus DPRD Kota Semarang membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (17/3/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pemerintah Kota Semarang memberikan inisiatif tiga raperda baru. Salah satu diantaranya adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda inipun diterima positif oleh DPRD Kota Semarang dan telah diadakan pembahasan pertama oleh panitia khusus pada Kamis (17/3/2022).

Fraksi PKB DPRD Kota Semarang juga telah menyatakan dukungannya. Gumilang Febriyansyah selaku sekretaris mengatakan raperda ini telah cukup sempurna mengatur semua urusan terkait kekayaan, kepemilikan, pemasukan, belanja, maupun investasi dan hutang. Serta telah mengatur harta benda daerah.

“Raperda ini perlu didukung untuk disahkan, dan mengamanatkan Pemerintah Kota Semarang untuk secara sungguh-sungguh menerapkan seluruh pasal yang diatur dalam Raperda ini,” tandas pria yang akrab disapa Febri ini seusai sidang.

Febri juga memberi saran agar penekanan perlu disampaikan, menganai perlunya mengurus kekayaan daerah, khususnya aset berupa tanah maupun bangunan.

“Kita tahu, banyak aset daerah yang belum dicatat secara sah dalam sertifikat. Maupun aset daerah yang dikuasai adalam berada dalam sengketa hukum dengan pihak tertentu,” ujarnya.

Terkait dengan aset, beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan hingga kini 27.000 bidang tanah milik Pemkot Semarang telah berhasil disertifikasi dan akan terus menyisir aset-aset lainnya.

“Terkait sertifikasi aset Pemerintah Kota Semarang, saat ini kami sedang menyisir seberapa banyak aset-aset yang belum tersertifikasi. Sejauh ini kami sudah mensertifilasi 27.000 bidang tanah,” kata Iswar.

Beberapa aset yang sudah teridentifikasi milik Pemkot ditargetkan berhasil disertifikasi tahun ini. Namun sayang, Iswar belum dapat menyebutkan jumlah aset-aset tersebut.

“Tahun ini akam kami sisir lagi karena masih ada aset-aset yang belum tersertifikasi. Semoga tahun ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

“Untuk jumlahnya masih kami lakukan proses penghitungan. Namun kami baru bisa sebutkan saat nanti seluruh proses sertifikasi selesai,” imbuhnya.

Febri meminta agar permasalahan aset Pemkot Semarang ini segera diselesaikan. Febri juga mengingatkan pada jajaran Pemkot agar jangan sampai ada aset Pemkot yang hilang atau menjadi milik perorangan.

“Dengan hormat lagi sangat, kami minta Pemerintah Kota Semarang bisa membereskan segala masalah yang terkait aset daerah. Tidak boleh lagi terdengar ada aset yang hilang atau dikorupsi oleh oknum yang kemudian menjadi milik pribadi atau menjadi milih pihak tertentu,” tegas Febri.

“Raperda ini adalah payung hukum yang kuat untuk melaksanaikan tugas tersebut. Mari kita dukung segera disahkan. Dan dilaksanakan selurus-lurusnya, seadil-adilnya,” tutupnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini