Kebumen (Sigi Jateng) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto disomasi oleh pasangan suami istri (Pasutri) terkait perubahan nama jalan. Somasi disampaikan Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah warga Kebumen itu melalui kuasa hukumnya tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak).
Disebutkan Tim advokat Gebrak Teguh Purnomo dan Suratmin bahwa isi dari somasi itu antara lain Bupati Kebumen membuat gebrakan baru yang kontroversial, tidak populer, dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, lalu mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya,” kata Teguh,” dalam siaran pers, Minggu (23/1/2022).
“Padahal masa pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat terbatas mobilitasnya, kondisi perekonomian yang sulit masih belum pulih, tetapi kebutuhan biaya kesehatan meningkat,” sambungnya.
Dalam somasi itu juga menyebutkan bahwa Pemkab Kebumen telah melakukan peresmian dan pengumuman pemberian nama baru untuk sejumlah ruas jalan dan dengan mencabut papan nama yang lama dan memasang papan yang baru.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Pendopo Kabumian (Pendopo Bupati) usai renovasi. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Hj. Ristawati Purwaningsih, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Ketua DPRD Sarimun, Kajari Fajar Sukristyawan, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, dan sejumlah pejabat lain pada 17 Desember 2021,” katanya.
Perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen. “Pada Senin, 27 Desember 2021 puluhan warga Kebumen mendatangi DPRD Kabupaten Kebumen memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan,” katanya.
Dalam protes tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan ormas, mantan camat, mantan pejabat eselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan tersebut.
“Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama objek wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumian,” katanya.
Dia menyampaikan dari serangkaian informasi yang berkembang pascaprotes masyarakat tersebut bahwa pemberian nama jalan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Teguh Purnomo dan Suratmin menilai perbuatan Arif Sugiyanto selaku Bupati Kebumen merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919 sehingga meminta untuk dibatalkan.
“Kami mohon saudara membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen No. 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen,” kata Teguh.
Diketahui, sejumlah ruas jalan di kota Kebumen yang mengalami perubahan, diantaranya Jalan Pahlawan dari Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen menjadi Jalan Soekarno-Hatta, kemudian jalan yang mengelilingi Alun-Alun Kebumen yang sebelumnya Jalan Pahlawan di sisi selatan dan barat, Jalan Veteran di sisi timur.
Kemudian Jalan Mayjen Sutoyo di sisi utara diganti dengan nama Jalan Merdeka, dan ruas Jalan Raya Soka dari Simpang Empat Mertokondo sampai Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan diganti nama menjadi Jalan R. Bodronolo. (Dye)
Berita Terbaru:
- Tidak Ingin Kehilangan Poin Lagi, PSIS Semarang Fokus Hadapi Madura United
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Beri Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Terhadap Kemaslahatan Umat
- MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Penanganan Tenaga Honorer Jadi Perhatian Serius Pemerintah
- Timnas Indonesia Vs Timor Leste: Begini Komentar Pelatih Shin Tae-yong
- 5 Tokoh Ini Digadang Jadi Kepala Otorita IKN mulai Gubernur hingga Komisaris, Berikut Profilnya