
Jakarta (Sigi Jateng) – Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, tujuan utama penerapan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk menghindari learning loss semakin tajam.
Learning loss adalah istilah yang mengacu pada hilangnya pengetahuan dan keterampilan baik secara umum atau spesifik, atau terjadinya kemunduran proses akademik karena suatu kondisi tertentu.
Namun, lanjut Suharti, di sisi lain pemerintah harus menjaga warga sekolah agar terhindar dari penularan Covid-19. Untuk itu, katanya, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“SKB 4 Menteri terus menerus dilakukan penyesuaian mengikuti perkembangan termasuk perkembangan ilmu pengetahuan terkait dengan Covid-19 itu sendiri,” ujar Suharti pada rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Rabu (19/1/2022).
Ia menuturkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama tim yang melibatkan para pakar epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi untuk membahas kriteria harus digunakan dalam penerapan SKB 4 Menteri.
Kemudian, lanjut Suharti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan untuk memastikan bahwa semua daerah menjalankan regulasi yang ditetapkan. Pasalnya, sekolah berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki 20% satuan pendidikan turut terlibat untuk melakukan koordinasi bersama terkait SKB 4 Menteri.
“Jadi kami berempat berkoordinasi untuk merancang SKB 4 Menteri dan dalam pengaturannya untuk mulai Januari 2022 ke depan, kita ingin bahwa seluruh sekolah pemda tidak lagi melarang PTM terbatas sepanjang (sekolah) sudah memenuhi kriteria dan tidak diperkenankan untuk menambah kriteria lagi,” tukasnya.
“Kita sangat berfokus pada anak, kita inginkan anak-anak bisa mendapatkan pembelajaran secara baik,” ucapnya.
Suharti menyebutkan, untuk mengatur kapasitas siswa menyesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masing-masing daerah. Selain itu, mempertimbangkan tingkat vaksinasi baik itu vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan maupun vaksinasi lansia sebagai kelompok prioritas yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. (Dye)
Berita Terbaru:
- Mulai Hari Ini! Aprindo Sediakan Minyak Goreng Rp 14.000 di Seluruh Ritel Modern
- Masyaallah, 22 Santri Ponpes Fadhlul Fadhlan Rampung Menghafal Al-Qur’an 30 Juz dalam Waktu 6 Bulan
- Aan Rochayanto Bantah Gelapkan Tanah Tersangka KPR Bank Jateng
- Klasemen Pekan ke 20 BRI Liga 1: Bhayangkara FC Kembali ke Puncak, PSIS Peringkat Enam, Persebaya Tertahan di Posisi Empat
- Inilah Calon Tetap Komite Eksekutif Asprov PSSI Jateng Periode 2022-2026, Satu Calon Mundur