Lagi! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sebesar Rp600.000 Cair, Yuk Penuhi 5 Syarat Berikut Ini

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Jakarta (Sigijateng.id) –BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 sebesar Rp600.000, bakal dicairkan kembali. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim data calon penerima BSU sebanyak 3-4 juta pekerja.

Nantinya data ini akan dilakukan verifikasi sehingga BSU tepat sasaran.”Data calon penerima BSU tahap 3 ditargetkan BPJS sebanyak 3-4 juta orang,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari di Jakarta, Kamis(22/9/2022).

Dita menambahkan, data calon penerima BLT subsidi gaji tahap 3 ini akan dikirim pada hari ini. “Akan dikirim pada hari Kamis minggu ini,” sambungnya.

Berikutnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika datanya benar, maka BSU dapat langsung dicairkan.

Menurutnya, pencairan BSU tahap 3 bisa dilakukan pada Minggu depan usai verifikasi data calon penerima. “Iya,” kata Dita singkat.

Untuk pekerja yang memenuhi syarat, BSU tahap 3 sebesar Rp600.000 akan masuk ke rekening. Berikut ini syarat penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut ini proses penyaluran BSU 2022

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini