Ladalah..! Pasutri Anggota Kepolisian Blora Ini Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi

Kepala seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (11/5/2022) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (Sigijateng.id)  – Diduga terlibat korupsi, dua oknum anggota Kepolisian Polres Blora ditahan. Bahkan, berkas adanya dugaan korupsi terhadap keduanya tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu, (11/5/2022). 

Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, dua terduga tersangka tersebut adalah Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fany Jatmika. 

Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak tahun 2021.

“Saat ini kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Blora,” terangnya dihadapan sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Rabu (11/5/2022).

Jatmiko menambahkan, keduanya merupakan suami istri. Dalam tahap penyidikan Polres kemarin, Eka menjalani penahan kota. Sementara Fani di Rutan.

“Keputusan Kejaksaan Negeri Blora, Keduanya ditahan di rutan. Dikirim ke Rutan Blora bersama surat penahanan dan ditembuskan melalui pengcaranya,” tambahnya.

Untuk Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen. Selain itu, buku rekening juga ikut disita.

Dugaan korupsi yang melibatkan dua pasangan suami istri anggota Polres Blora (Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fany Jatmika, red) lumayan besar.

Nilainya mencapai Rp 3 miliar. Namun saat ini sudah dikembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.

“Kerugian yang dialami Polres sekitar Rp 3 miliar. Sudah dikembalikan para tersangka Rp 1,4 miliar. Kerugian yang masih dialami berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 1,6 miliar,” ungkap Jatmiko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua anggota kepolsiian tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

“Setelah ini akan segera dilimpahkan ke Semarang untuk disidangkan. Kini kami baru mempersiapkan berkas dan pelimpahan ke PN Semarang. Serta menyusun surat dakwaan dan penetapan siding,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri ini dijerat pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini