Kronologi Transaksi Sex Berujung Perampokan, Remaja ini Terancam 5 Tahun Penjara

Gelar perkara Polrestabes Semarang dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu (18/5/2022). (Foto. Polrestabes Semarang)

Semarang (Sigijateng.id) – Polrestabes Semarang menggelar ungkap kasus atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan (perampokan) yang terjadi di sebuah hotel di Semarang, Rabu (18/5/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan jika kasus ini terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah hotel di daerah Semarang dengan korban berinisial S.

“Kronologi kejadian, korban dan terduga pelaku bertemu di kawasan Poncol dan deal untuk menggunakan jasa prostitusi dengan harga yang sudah disepakati, kemudian menuju ke sebuah hotel,” beber Donny.

“Sesampainya di hotel check in dan melakukan hubungan intim, lalu terdiga pelaku mengambil munthu dan dipukulkan ke arah korban sebanyak 9 kali. Spontan tanpa perlawanan dengan kondisi luka dan tanpa busana korban lari ke receptionis, lalu diantar ke rumah sakit,” sambung Donny.

Donny menjelaskan dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala dijahit sebanyak 25 jahitan. Hari itu juga, terduga pelaku BA (21) yang diketahui merupakan warga Grobogan langsung diamankan polisi.

Donny menunjukkan beberapa barang bukti berupa satu buah munthu, 1 buah kondom bekas pakai, dan 1 buah sarung bantal terdapat bercak darah.

Atas kejadian tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP atau pasal 351 KUH Pidana dengan acanaman 5 tahun penjara. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini