SEMARANG (Sigi Jateng) – Hasil perkiraan Index Kerawanan Pemilu (IKP) mencatat Kota Semarang masuk peringkat 12 dengan skor 75,30 pada kategori rawan tinggi. Penetapan kategori tersebut berasal dari hasil pengisian instrumen yang telah diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Nining Susanti selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa kerawanan yang terjadi di Kota Semarang didominasi oleh dimensi kontestasi dengan skor 100 yang di dalamnya memuat adanya pelanggaran lokasi kampanye seperti melaksanakan kampanye di tempat ibadah serta laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses/ tim kampanye pemilu dan kerawanan lainnya.

Di sisi dimensi penyelenggaraan pemilu, kerawanan yang terjadi seputar adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ataupun pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap yang terjadi pada Pemilihan Walikota Semarang tahun 2020, adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik), serta adanya pemungutan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Semarang Barat, Genuk dan Tembalang serta pemungutan suara susulan di Kecamatan Semarang Bharat pada pemilu 2019 turut berkontribusi menghasilkan skor pada dimensi ini sebesar 86,45.
Dimensi sosial politik yang menunjukkan angka 57,06 diwarnai dengan kerawanan yang berkaitan dengan adanya bencana non alam (pandemi covid 19) yang mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Walikota sepanjang tahun 2020, bencana banjir yang ada pada Kecamatan Tugu juga menjadi titik kerawanan yang perlu menjadi perhatian bersama serta titik rawan lainnya.
“Selain itu untuk dimensi partisipasi tidak ada titik kerawanan yang terjadi sepanjang kurun waktu 2018-2020,” beber Nining, Senin 19 Desember 2022.
Nining menegaskan, Bawaslu Kota Semarang berupaya mengoptimalkan langkah pencegahan guna menekan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di wilayah tersebut.
Hal itu menjadi langkah utama setelah Kota Semarang masuk kategori rawan tinggi dalam daftar Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Bawaslu Kota Semarang sebelumnya mengikuti kegiatan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dipaparkan oleh Bawaslu dalam Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Redtop Hotel and Convention Center, Jakarta pada Jumat 16 Desember 2022.
Tercatat ada 85 Kabupaten/Kota yang dinyatakan rawan tinggi, 349 kabupaten/kota berada di level rawan sedang, dan 80 kabupaten/kota pada level rawan rendah. Basis data yang digunakan pada pengisian IKP tahun ini yakni berada dalam kurun waktu tahun 2018-2020.
“Hasil pencermatan 61 indikator yang ada pada instrumen IKP yang disediakan oleh Bawaslu, ada sebanyak 26 indikator yang kami isi yang memang terjadi pelanggaran/kerawanan Pemilu di Kota Semarang pada kurun waktu tersebut dimana pengisian level kejadian dan detail/jumlah dari kejadian apakah termasuk ringan, sedang, dan tinggi sudah kami isi sesuai realitas di lapangan dan data yang Bawaslu Kota Semarang kumpulkan,” jelas Nining.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) disusun oleh Bawaslu sebagai early warning system untuk mengetahui letak kerawanan serta memetakan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Kami tentunya akan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders untuk melakukan upaya pencegahan dan langkah strategi kedepan untuk dapat menekan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Semarang,” tambah Nining.
Bawaslu mengundang perwakilan seluruh jajaran dari Bawaslu Provinsi sampai Kabupaten Kota serta pegiat pemilu, pemantau pemilu, dan media untuk bersama-sama berkomitmen mewujudkan Pemilu yang berintegritas dengan mengenali potensi pelanggaran yang akan datang berdasarkan kejadian masa lalu.
Dalam sambutannya Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI mengemukakan bahwa dengan adanya IKP dapat dijadikan parameter untuk mengukur sehat atau tidaknya demokrasi bangsa.
“IKP dilaunching untuk deteksi dini, mengetahui kerawanan dan antisipasi apa saja yang disiapkan.” paparnya.
Bawaslu tidak hanya melakukan fungsi pengawasan, akan tetapi bagaimana Bawaslu juga dapat melakukan memaksimalkan upaya pencegahan.
“Dengan adanya pencegahan harapannya tercipta ajang demokrasi yang kompetitif dengan suasana gembira dan tetap dengan suasana keIndonesiaannya,” lanjut Ketua Bawaslu dalam memberikan arahan kepada Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Ajang demokrasi Indonesia yang akan dilaksanakan di tanggal 14 Februari 2024 tidak terlepas dari banyaknya potensi pelanggaran yang menjadi dinamika di dalam prosesnya.
Lolly Suhenty menjelaskan IKP yang disusun tahun ini terdiri dari 4 dimensi yaitu dimensi konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi dengan total 12 subdimensi dan 61 indikator yang telah diisi oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Ini akan menjadi hal yang perlu dicermati, bagaimana cara melaksanakan pemilu agar dapat berjalan berkeadilan dan baik” jelasnya.
Baca Berita Lainnya
- Bupati Boyolali Ajak ASN di Kabupaten Boyolali Sukseskan Pemilu 2024
- Banjir Terjang Kawasan Genuk, Ini yang Dilakukan Pemkot Semarang
- Kongres Bahasa Jawa, Perlu Merawat Bahasa Jawa Agar Tidak Punah
- Jenazah Korban KKB di Papua Tiba di Rumah Duka di Grobogan, Keluarga Menangis Histeris
- Silaturahmi dengan Pj Gubernur Jateng, Fraksi PKS Siap Wujudkan Pemilu Damai