KH Samsul Ma’arif : Zakat Itu Wajib, Shadaqoh Itu Sunnah, Yuk Tunaikan

Dr. KH. Samsul Ma'arif, MA saat dalam kesempatan memberikan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta, pada malam 22 Ramadhan 1443 H. ( foto istiqlal.or.id)

SIGIJATENG.ID – Salah satu rukun Islam yakni membayar zakat. Zakat ada dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.  Pelaksanaan zakat fitrah menjadi satu rangkaian dengan ibadah puasa.

Dr. KH. Samsul Ma’arif, MA saat dalam kesempatan memberikan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta, pada malam 22 Ramadhan 1443 H, dikutip dari chanel youtube  masjid istiqlal TV mengatakan, di  dalam harta kita ada hak milik orang lain, itu sebabnya harus kita bersihkan dan sucikan, di samping manfaat zakat dapat membersihkan hati, sifat tamak, dan kikir.

Allah SWT dalam firman-Nya memperintahkan kita untuk menegakkan shalat yang berbarengan dengan perintah menunaikan zakat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ

Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat,…” (QS. Al-Baqarah/2: 43)

Dalam kitab fathul qarib, zakat secara bahasa itu artinya berkembang atau tambah. Maknanya sama dengan ziyadah yaitu tambah. Artinya, orang yang mau mengeluarkan zakat insyaAllah rezekinya bertambah.

Dalam persoalan keimanan dan keyakinan, Rasulullah SAW bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Artinya: “Tidaklah sedekah itu mengurangi harta.” (HR. Muslim)

Dari hadist tersebut kita ketahui bahwasanya harta yang kita gunakan untuk shadaqah ataupun bayar zakat tidak akan berkurang. Oleh karena itu insyaAllah kalau kita bayar zakat maka akan ditambahkan oleh Allah SWT.

“Zakat adalah harta yang dikeluarkan dalam rangka menunaikan ibadah dalam harta yang khusus, sehingga tidak semua harta kita harus dizakati, maka ada yang wajib dizakati dan ada yang tidak wajib dizakati,” kata Dr. KH. Samsul Ma’arif, MA.

Pada hal tertentu, kata zakat itu sama dengan shadaqah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin,…” (QS. At-Taubah [9]: 60)

‘Innamā Aş-Şadaqātu artinya zakat. Namun terkadang zakat dan shadaqah juga berbeda maknanya. Zakat hukumnya wajib sedangkan shadaqah hukumnya sunnah. Kalau zakat waktunya ditentukan sementara shadaqah waktunya kapan saja. Kalau zakat hartanya sudah ditentukan kalau shadaqah jenis hartanya apa saja, terkadang materi namun di saat yang lain bisa juga bukan materi.

Misalnya saat tidak memiliki uang, kita bisa saja shadaqah dengan tersenyum. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9: 103)

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an surat Az-Zariyat ayat 19,

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-Zariyat/51: 19)

Di dalam harta kita ada hak milik orang lain, itu sebabnya harus kita bersihkan dan sucikan, di samping manfaat zakat dapat membersihkan hati, sifat tamak, dan kikir. Oleh sebab itu insyaAllah kalau kita menunaikan ibadah zakat, maka Allah SWT akan memberikan kelebihan dan tambahan bagi kita semua. (aris)

LENGKAPNYA KLIK INI:

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini