Keppres PTDH Terhadap Mantan Kadiv Propam Ditandatangani, FS Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai penahanan PC terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). Foto : tangkapan layar PolriTV

Jakarta (Sigijateng.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bahkan, Keppres pemecatan Ferdy sudah diserahkan kepada Polri untuk segera ditindaklanjuti. Itu artinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa melakukan pemecatan kepada tersangka Ferdy Sambo yang juga merupakan sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Iya betul sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri,” ujar Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi, kepada awak media pada Jumat (30/9/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo,” kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Sambo, Senin (19/9/2022).

Bahkan tidak hanya itu saja, pihak komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada mantan Kadiv Propam tersebut.

“Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya.

Terkait perbuatan kejinya atas pembunuhan terhadap Brigadir J, menurut hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, Sambo terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Tak hanya sanksi pemecatan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, ada beberapa tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Polri, di antaranya yaitu Putri Chandrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf (KM). (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini