Kasus CPO Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : tangkapan layar twitter

Jakarta (Sigijateng.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta keterangan 30 orang saksi serta menggeledah 10 tempat untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam izin ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus korupsi minyak goreng. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers hari ini.

“Progresya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain,” ujar Febrie saat konferensi pers dan disiarkan di akun Youtube Kejaksaan RI, Jumat (22/4/2022).

Febrie menuturkan pihaknya juga sudah mengamankan sekitar 650 dokumen terkait kasus tersebut. Diungkapkan juga, bahwa sejumlah tempat yang digeledah pihak Kejagung adalah yang memiliki kaitan dengan para tersangka baik dari pihak Kementerian Perdagangan maupun dari kalangan swasta.

Dipaparkan Febrie, pihaknya saat ini juga tengah mendalami barang bukti elektronik terkait kasus tersebut. Febrie menjelaskan, pendalaman barang bukti tersebut untuk mengetahui bagaimana para tersangka bekerja sama melalui percakapan mereka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih lanjut isi percakapan tersebut.

“Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kemendag dan para swastanya,” tutur Febrie.

Diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PTS.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan minyak kelapa sawit (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini