Juni Mendatang, Pemerintah Siap Berangkatkan Jemaah Haji ke Tanah Suci Makkah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto:kemenag.go.id)

Jakarta (Sigijateng.id) – Mulai awal bulan Juni 2022 mendatang, pemerintah menyatakan siap akan memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci Makkah. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (17/5/2022).

“Kami baru selesai melakukan rapat bersama Bapak Presiden terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali ke Tanah Air,” kata Menag didampingi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Muslim of islam praying hands

Rencananya, Gelombang I jemaah haji akan berangkat menuju Madinah, Arab Saudi, pada 4 Juni hingga 18 Juni 2022 atau 5 Zulkaidah hingga 19 Zulkaidah 1443 H. Sementara itu, Gelombang II akan berangkat, pada 19 Juni hingga 3 Juli 2022.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan membawa 47.915 jemaah haji dan petugas kloternya (51%). Lainnya, sebanyak 45.866 jemaah haji dan petugas kloter (49%) akan diangkut maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines dari lima embarkasi haji, yaitu Batam (Kepulauan Riau), Palembang (Sumatera Selatan), sebagian Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi (Jawa Barat), dan Surabaya (Jawa Timur).

Menag mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan skema A sampai Z, termasuk protokol kesehatan yang disyaratkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mewajibkan setiap calon jemaah haji harus divaksin minimal dua kali dan berusia di bawah 65 tahun.

“Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan, seperti harus minimal sudah divaksin lengkap. Dua kali vaksin. Minimal itu. Dan, ini harus dipenuhi jemaah haji kalau ingin berangkat ke Tanah Suci,” jelas Menag

Ini kami usahakan, ikhtiarkan terus agar seluruh calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah divaksin dua kali atau vaksin lengkap,” sambungnya.

Terkait pembatasan usia, jelas Menag, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan batasan usia, yaitu di bawah 65 tahun. “Dan, pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini. Karena kalau tidak, jemaah haji berusia lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak. Jadi, pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tandas Menag. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini