Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Ini Respons Kemendagri Terkait Usulan Pencabutan PPKM

Ilustrasi PPKM. (Foto : Ist-dok)

Jakarta (Sigi Jateng) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA merespons usulan pencabutan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Kemendagri, kata Safrizal, tetap mengacu pada data dan indikator utama dalam menentukan kebijakan PPKM di suatu daerah.

“PPKM itu adalah mekanisme pengendalian yang diatur dengan leveling, dari yang rendah sampai tinggi, level 1 sampai 4. Semua ditentukan dengan data-data pada indikator yang sudah ditentukan,” kata Safrizal, Sabtu (5/3/2022).

Jika pandemi Covid-19 sangat terkendali, kata Syafrizal, maka daerah atau wilayah tersebut akan menerapkan PPKM level 1, dimana hampir semua aktivitas masyarakat diizinkan beroperasi 100%. Begitu juga dengan PPKM level 2, 3 dan 4, kata dia, disesuaikan dengan situasi pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Jika sangat terkendali maka level 1, kegiatan hampir 100%, jika situasi berat maka level 4 dengan pembatasan berat,” ungkap dia.

Safrizal pun menyebutkan 3 indikator utama yang menjadi parameter penerapan level PPKM suatu daerah. Pertama, kata dia, indikator transmisi komunitas Covid-19, yang mencakup tiga, yakni data kasus konfirmasi positif Covid-19, data rawat inap dan data kematian akibat Covid-19.

Kedua, kata dia, kapasitas respons untuk mengendalikan Covid-19, yang mencakup data testing, data tracing, dan treatment.

“Ketiga, tingkat vaksinasi Covid-19, yakni vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi lansia,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi merespons usulan pencabutan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Kemenkes, kata Siti, yang juga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, menyatakan PPKM masih merupakan sistem kewaspadaan yang masih Indonesia perlukan karena pandemi belum selesai. Jadi tidak mungkin langsung dicabut.

“Untuk ada atau tidaknya sejumlah pelonggaran, saat ini kita tetap mengacu pada data dan indikator utama dalam menentukan kebijakan PPKM di suatu wilayah tersebut. Yang pasti penerapan aktivitas berdasarkan level dari PPKM wilayah masing-masing,” ujarnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini