Jangan Sampai Lur! STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Foto: IST

Solo (Sigijateng.id) – Kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun setelah STNK mati bakal segera diberlakukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan data kendaraan dapat dihapus oleh petugas apabila STNK-nya mati lima tahun, kemudian ditambah lagi dua tahun tidak bayar pajak.

“Itu otomatis akan terhapus. Akan hilang dari data ERI (Electronic Registration dan Identification),” kata Yusri, Rabu (28/9/2022).

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” lanjutnya.

1.Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

2.Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

3.Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.

Kemudian pada Pasal 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab dokumennya tidak terdaftar lagi.

Sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan.

1.Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;

2.Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan

3.Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Pengecualian

Penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini