Jangan Iri Ya! STB Gratis untuk Warga Kurang Mampu, Segera Beli Mumpung Masih Murah

Ilustrasi : STB yang dipasang di TV lama untuk bisa menyaksikan siaran TV digital. ( foto indonesiabaik.id)

SEMARANG (sigijateng.id) – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono menyatakan jajaran DPRD Jateng mendukung program pemerintah yakni melakukan migrasi siaran televisi (TV) analog menjadi TV digital. Migrasi tersebut bukan semata-mata perpindahan teknologi dan menjalankan amanat undang-undang, tetapi supaya dapat memberikan tontonan yang lebih nyaman tanpa harus mengandalkan kabel (nirkabel).

“DPRD Jateng mendukung pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Jawa Tengah sesuai waktu yakni 2 November 2022,” kata Ferry Wawan dalam dialog parlemen DPRD Jateng belum lama ini.

Dikatakan Ferry Wawan, media informasi, salah satunya televisi harus bisa memberikan hiburan yang sehat. Media penyiaran harus terhindar dari hoaks, serta harus mengikuti kaidah jurnalistik dan kredibel.

“Kemajuan teknologi informasi diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk dari sisi peningkatan kinerja ekonomi. Kondisi ini akan memberikan dampak positif pada ekonomi di daerah tersebut sehingga dapat membangkitkan semangat ekonomi bangsa khususnya di tengah tantangan besar setelah pandemi Covid-19,” terang politikus Partai Golkar.

Sementara, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Hermoyo Widodo meminta masyarakat mulai beralih ke tayangan TV digital. Apalagi, beralih dari siaran TV analog ke TV digital bukanlah hal sulit.

“Saat ini teknologi sudah menjadi kebutuhan. Bahkan saat pandemi yang berlangsung dua tahun belakangan ini, loncatan teknologi seolah maju 10 tahun ke depan. Termasuk, kebutuhan digital yang berubah dan bergerak,” jelas Hermoyo Widodo dikutip dari jatengprov.go.id, Rabu (15/6/2022).

Menurut dia, banyak keuntungan yang diraih dari siaran TV digital. Salah satunya, jika sebelumnya topografi sangat mempengaruhi sinyal, sehingga harus diatasi dengan memasang antena yang cukup tinggi, dengan teknologi digital diharapkan dapat mengatasi permasalahan itu.

“TV digital tetap pakai antena, namun antena tidak perlu dipasang tinggi,” katanya.

Hermoyo Widodo menjelaskan, untuk bisa menyaksikan siaran TV digital tidak harus membeli TV baru. TV lama tetap bisa digunakan untuk melihat siaran TV digital dengan cara memasang Set Top Box (STB). Kemenkominfo dan Kemensos juga memberikan bantuan alat STB gratis, bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial. Sampai saat ini penyaluran STB masih terus berjalan. Namun bagi masyarakat yang mampu, bisa membeli STB dengan toko-toko elektronik terdekat dengan harga murah.

“Pemerintah akan membantu masyarakat dengan perekonomian kurang. Yang penting, bagaimana masyarakat bisa melihat televisi nggak ada semutnya, lebih jernih dan lebih bagus. Bagi yang tidak dapat bantuan, segera beli STB. Ayo, ganti TV analog dengan TV digital,” pesan Hermoyo.

Salah satu sekretaris RT di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Projo Suminep, dalam satu acara dengan Hermoyo Widodo mengatakan jika TV analog seringkali membuat tayangan yang ditonton banyak semutnya. Gambarnya tidak bagus. Lain jika menggunakan teknologi digital, di mana tayangannya lebih bagus, tidak ada semutnya, suaranya juga jelas.

“Pastinya TV digital tidak sama dengan TV live streaming, TV satelit, atau TV kabel. TV digital gratis,” terang Projo Suminep

Ditambahkan dia, pengalihan ke teknologi digital tak berarti masyarakat mesti mengganti televisinya. Jika belum memiliki smart TV, warga bisa memakai set top box (STB). Bahkan, pemerintah juga menyiapkan bantuan STB bagi mereka yang tidak mampu, sesuai data Kementerian Sosial.

“Jadi, jangan iri kalau tidak dapat bantuan Set Top Box, karena yang menentukan Kementerian Sosial dan Kementerian Kominfo. Jangan marah ke RT, jangan suudzon juga,” kata Projo Suminep.

Perlu diketahui, jika Analog Switch Off (ASO) alias penghentian siaran analog sesuai UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja harus selesai dilakukan sampai 2 November 2022. Namun ASO dilakukan secara bertahap.

Untuk wilayah Jawa Tengah, ASO Tahap I, yakni mulai 30 April 2022, meliputi Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Blora, Pemalang, Rembang, Pati, Jepara, Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Brebes.

Untuk tahap II dilaksanakan pada 25 Agustus 2022, di wilayah Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Boyolali, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak.

Sementara, tahap III mulai 2 November 2022, meliputi wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Kendal, Batang, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, dan Wonosobo. (aris syaefudin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini