Jaga Ketertiban Umum, Pedagang Kaki Lima tak Boleh Berdagang Di depan Sekolahan

Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan pernyataan. (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

Semarang (Sigijateng.id) – Pemerintah Kota Semarang membatasi para pedagang kaki lima (PKL) berdagang di depan sekolah. Setiap pedagang yang berjualan di sekitar sekolah harus mentaati peraturan.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi menekankan kepada PKL agar berdagang tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pedagang juga harus menjaga higienitas makanan atau minuman yang dijual.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto saat memberikan pernyataan. (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

“Kalau saya sih memperbolehkan saja. Tapi masing masing sekolah punya aturan sendiri. Saya kurang tahu, silahkan ditanyakan ke masing masing sekolahan,” kata pria yang akrab disapa Hendi, Senin (4/7/2022)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan pedagang tak boleh berdagang di jalan protokol ibukota Jateng.

“Kalau misal sekolah itu kayak di SMA 1 dan SMA 3 itu jelas dilarang berdagang. Karena pusat kota. Sejak awal sudah dilarang dan ada peraturan walikotanya,” kata Fajar.

Namun jika tak berada di wilayah protokol kota, pedagang dipersilahkan berdagang. Meski begitu, pedagang tak boleh menggelar lapak secara permanen.

“Misal mau berdagang cilok atau bakso, ya pakai gerobak aja. Selesai dagang kan bisa langsung pergi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pihaknya memiliki anak buah yang khusus mengawasi pergerakan pedagang kaki lima. Jika ada yang memasang permanen di depan sekolah maka akan dibongkar.

“Kalau pakai tenda dan permanen, saya pastikan bakal dibongkar Satpol PP,” tegas dia.

Yang tak kalah penting, kata dia, pedagang juga harus mendapat izin berdagang dari masing masing sekolah. “Kalau tidak ada izin dari sekolah, nekat berdagang ya kita bongkar,” tandasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

100 55 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here