Inilah 4 Aplikasi yang Wajib Dimiliki oleh Masyarakat Jawa Tengah, Salah Satunya Si Anteng

Ilsutrasi: 4 aplikasi Wajib Dimiliki Oleh Masyarakat Jawa Tengah (foto : instagram@provjateng)

SIGIJATENG.ID –  Di zaman yang sudah maju dan digital saat ini, semua hal bisa dilakukan dengan mudah.

Untuk itu, dengan memanfaatkan teknologi yang ada, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan fasilitas Aplikasi Mobile untuk masyarakat guna mempermudah pelayanan masyarakat Jateng.

Baru-baru ini, melalui Instagram resmi @ provjateng, mengajak masyarakat Jateng untuk menginstal beberapa aplikasi tersebut.

“Sekarang semuanya serba digital. Jawa Tengah juga gak mau ketinggalan, dong!” tulis dalam caption, dikutip SIGI JATENG, Sabtu (19/11/22).

“Buat kamu yang mau akses pelayanan serta informasi seputar Jawa Tengah secara lengkap dan terpercaya bisa download aplikasi-aplikasi berikut, ya!” imbuh caption.

Pemprov Jateng meminta masyarakat untuk mengunduh empat aplikasi tersebut, diantaranya New Sakpole, Si Anteng, Laporgub!, dan i-Jateng.

Untuk fiturnya, New Sakpole bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, dan pengesahan STNK. Cara pembayarannya pun mudah, bisa melalui ATM, M-Banking & e-Wallet. Aplikasi ini diklaim bisa memproses secara mudah, cepat dan aman.

Selanjutnya ada aplikasi Si Anteng. Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui informasi layanan Trans Jateng dengan mudah, mengetahui jadwal bus dan lokasi halte terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati fitur layanan aduan Trans Jateng apabila ada keluh kesah yang dialami selama menaiki Trans Jateng.

Kemudian untuk aplikasi Laporgub!, tersedia fitur layanan aduan seputar Jawa Tengah. Masyarakat juga bisa mengutarakan aspirasi melalui aplikasi Laporgub!.

Terakhir ada i-Jateng. Aplikasi ini sangat menarik bagi masyarakat yang menyukai dunia literasi. Pasalnya, masyarakat bisa mengakses buku digital secara gratis melalui aplikasi i-Jateng. Selain itu, masyarakat juga bisa berdiskusi buku secara online dan mempublikasi karya sendiri.

Sementara itu, keempat aplikasi tersebut telah bisa digunakan dan diunduh melalui Play Store ataupun App Store. (dimas)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini