Ingin Merubah Data KTP Elektronik, Inilah Panduannya, Mudah Kok!!

Cara merubah data KTP elektronik, Ikuti Panduan Berikut ( foto instagram @indonesiabaik.id)

SIGIJATENG.ID – Data di kartu tana penduduk elektronik (KTP elektronik) anda itu boleh diubah, jika memang terjadi kesalahan.  

Namun, karena tidak tahu caranya, data yang salah dibiarkan saja. Jika memang ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Mengubah data e-KTP tidak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari jadi tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengubah data KTP Elektronik.

Pada dasarnya terdapat dua jenis data pada e-KTP yaitu data statis dan data dinamis.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, di KTP itu ada data statis dan dinamis. Data statis mencangkup NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.

Sedangkan data dinamis mencangkup status perkawinan, domisili, dan pekerjaan.

Berikut ini adalah 4 langkah untuk mengubah data e-KTP:

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah seperti surat nikah untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah domisili, Ijazah jika ingin menambah gelar, surat dari instansi untuk ubah status pekerjaan.

2. Mengurus ke Dinas Dukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan

Informasi lebih lanjut atau ada pertanyaan terkait layanan kependudukan bisa menghubungi call center resmi Halo Dukcapil 1500537.

Klik Ini : https://www.instagram.com/p/CYVM6duvpxS/

Itulah cara ubah data KTP Elektronik, ikuti langkah diatas untuk mendapatkan data e-KTP baru. (aris)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini