Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti, Sang Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Pemalang

Kapolres AKBP Ari Wibowo menghadirkan tersangka S dalam konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022).

Pemalang (Sigijateng.id) – Polisi telah mengamankan tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Seorang suami yang tega menusuk istrinya dengan benda tajam hingga tewas.

Selain mengamankan tersangka S, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Kini tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Kapolres AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9/2022).

Dikatakan Ari Wibowo, bahwa tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal. “Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” kata dia.

“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” imbuhnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, lanjut Ari Wibowo, kemudian tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” jelasnya.

Dai menambahkan, polisi yang menerima laporan dari masyarakat, bersama tim langsung bergegas dan bergerak menuju lokasi kejadian perkara lalu mengamankan tersangka S beserta barang bukti di TKP.

“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini