Hukum Menahan Kentut Saat Shalat, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya: (foto Thumbnail Youtube Buya Yahya)

SIGIJATENG.ID – Dalam sebuah video ceramah diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya pada Minggu, 13 Oktober 2019. Salah seorang yang hadir di majelis bertanya, “Bagaimana hukum menahan kentut saat sedang melaksanakan shalat?”

Hukum menahan buang angin saat sholat, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat itu makruh. ‘Sayang wudhunya, mau buang nya nanti saja setelah selesai shalat.’ Itu makruh, lebih baik buang angin saja lalu ambil wudhu, buang air lalu ambil wudhu, jangan bilang sayang wudhunya.

Ini jika sebelum shalat masih jauh, masa anda mau buang angin masih ditahan-tahan? Biar nanti saja, oh ga benar itu, makruh. Kan sudah ada rasa, maka harus dikeluarkan. Dalam hal ini, lanjutnya, Rasulullah SAW melarang menahan sesuatu yang akan keluar dari depan maupun belakang termasuk buang angin atau kentut.

Tapi jika sudah melaksanakan shalat dan terasa ingin kentut. Dalam hal ini Buya Yahya mengatakan rasa ingin kentut tersebut bisa ditahan atau tidak.

“Rasanya kalau berat tapi jika masih bisa menyelesaikannya dan itu shalat fardhu, maka lakukan mufaraqah, cepat selesaikan sendiri nggak usah ikut imam (jika berjamaah),” katanya.

“Jadi langsung rukuk, selesaikan shalatnya, langsung ke hammam (kamar mandi), kalau memang masih bisa (ditahan),” lanjutnya. Namun, saran Buya Yahya jika sudah tidak bisa ditahan, hendaknya dibatalkan.

“Itu kalau fardhu. Kalau fardhu masih ada kesempatan untuk dipercepat. Karena shalat fardhu itu tidak boleh gampang dibatalkan,” katanya.

“Kalau bisa dipercepat. Kalau jadi makmum mufaraqah, memisahkan diri dengan niat tidak ikut imam lagi,” jelasnya.

Haram membatalkan shalat fardhu yang sudah dimulai kecuali ada hal mendesak, dalam hal ini adalah angin atau air yang sudah tidak bisa ditahan.

“Termasuk angin (kentut) juga sama, kalau menahan angin sampai sakit lebih baik batalkan atau dipercepat shalatnya,” tutur Buya Yahya.

Jika menahan kentut, asalkan tidak sampai keluar maka salatnya tidak batal tapi tidak khusyuk. Oleh karena itu, menahan dikatakan makruh karena menyebabkan tidak khusyuk. Namun shalatnya tetap sah asalkan angin atau kentut tidak keluar. (akhida)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini