Hasil Verifikasi Administrasi, KPU Beri Waktu 2 Pekan Kepada Parpol untuk Perbaikan Data

Ilustrasi - KPU. Foto: tangkapan layar youtube

Jakarta (Sigijateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu selama dua pekan kepada calon partai politik peserta Pemilu 2024, untuk melakukan perbaikan data terkait verifikasi administrasi.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa kesempatan ini akan diberikan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender. Parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Menurut dia, proses perbaikan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya yang tertuang dalam Pasal 46 Ayat (1) dan (2).

Idham menyampaikan bahwa sebagaimana hasil pengumuman verifikasi administrasi, proses perbaikan ini juga nantinya diharuskan untuk diunggah kembali ke akun sistem informasi partai politik (Sipol).

“Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” pungkasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini