Hamili Gadis Bawah Umur Lalu Ditinggal Pergi, Banyak Dibekuk Polres Pati di NTT

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers terkait kasus penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto Hums Polres Pati )

PATI (Sigi Jateng) – Polres Pati berhasil menghentikan pelarian Puji Handoyo alias Banyak (23), terduga pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria ini diduga berulang kali menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 15 murid SMP Pati hingga hamil empat bulan. Puji dibekuk polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PH ditangkap polisi pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah tersangka Banyak di wilayah Kecamatan Dukuhseti.

Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.

Dalam gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, terduga pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.

“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.

Selanjutnya, korban dan terduga pelaku bernama Puji Handoyo alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya.

“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” jelas Christian Tobing.

Selama itu, korban tinggal di rumah teeduga pelaku yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.

“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Christian Tobing.

Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh tersangka Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan. Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.

Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat. 

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan korban yang tengah hamil.

“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Christian Tobing.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. 

Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kepada khalayak, Christian Tobing berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” ujarnya. (Mushonifin) 

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini