Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Perkuat Sinergi Panwascam di Kota Semarang

Seorang peserta koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bertanya pada Bawaslu Kota Semarang. (Foto. Bawaslu Kota Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Bawaslu Kota Semarang terus memperkuat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat tersebut mengusung tema Peran Sentra Gakkumdu Terhadap Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 di Kota Semarang.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut yakni Anggota Sentra Gakkumdu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang dan jajaran Polsek di Kota Semarang. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, Kanit IDIK III SAT Reskrim Polrestabes Semarang Suprianto, dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono.

Arief mengatakan sejak dibentuk, Sentra Gakkumdu telah beberapa kali melakukan koordinasi. Ke depannya, koordinasi ini diharapkan semakin ditingkatkan sehingga nantinya dapat merumuskan status laporan dan pasal yang disangkakan dalam proses penanganan pelanggaran.

“Sehingga tidak ada lagi beda penafsiran aturan dan pasal,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Arief menambahkan kehadiran Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan ini guna membangun sinergitas antara Sentra Gakkumdu dengan jajaran pengawas di tingkat kecamatan. Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan terus meningkatkan sinergitas dengan membuat kegiatan serupa yang akan kembali dilaksanakan pada awal Desember mendatang.

Kanit IDIK III SAT Reskrim Polrestabes Semarang Suprianto memaparkan tentang peran Polri dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Ketentuan pidana diatur dalam UU 7/2017 di antaranya pasal 515 tenatng waktu pungut suara, pasal 523 masa kampanye, pasal 523 masa tenang, dan pasal 523 hari pungut suara.

“Dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, lebih menitikberatkan pada koordinasi, terutama di unit intel. Sehingga terbangun komunikasi yang baik antara Panwaslu di tingkat kecamatan dengan unit intel di tingkat kecamatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono memaparkan tentang penegakan hukum tindak pidana pemilu dalam perspektif UU Pemilu dan KUHP. Dia menyampaikan tindak pidana pemilu beraneka ragam.

“Mana yang masuk ke UU Pemilu dan mana yang masuk ke KUHP. Sehingga wajib hukumnya Panwaslu mengunduh dan mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan kerja,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan ada beberapa rencana tindak lanjut setelah kegiatan rapat koordinasi Gakkumdu pada hari ini.

“Gakkumdu Pemilu di Kota Semarang harus membuat jadwal rutin untuk koordinasi minimal 1 bulan sekali, baik ada kasus maupun tidak ada kasus harus melakukan koordinasi,” paparnya.

Rencana tindak lanjut lainnya yakni menyiapkan draf jadwal piket apabila tahapan sudah mulai padat dan memiliki risiko besar dalam potensi pelanggaran tindak pidana.

“Polsek dan Panwaslu Kecamatan harus selalu koordinasi dalam rangka pemetaan pencegahan yang potensi terjadi didaerahnya masing-masing. Apabila menjurus tindak pidana harus berani untuk mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran tindak pidana,” imbuhnya. (Mushonifin)

100 75 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here