SIGIJATENG.ID – Kota Solo atau Surakata telah memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.
Samsat keliling merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan sistem jemput bola. Pengadaan samsat keliling sangat bermanfaat karena mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan pajak kendaraan.
Kini, warga Solo tak perlu lagi mengantri lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pemerintah Kota Solo saat ini telah menerapkan pelayanan samsat keliling pada beberapa titik di Kota Solo. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan pajak kendaraan bermotor ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, untuk persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk pajak kendaraan di Samsat Solo, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).
Jadwal samsat keliling Kota Solo, antara lain:
Lokasi di halaman Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
Senin s/d Kamis pukul 08.00-13.00 WIB; Jumat s/d Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Lokasi di depan Solo Grand Mall (Area Drop Off Lobby)
Senin s/d Sabtu pukul 16.00-20.00 WIB.
Lokasi di Utara Gladag (Jl. Jendral Sudirman No. 5, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon)
Senin s/d Kamis pukul 08.00-13.00 WIB; Jumat s/d Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Lokasi di CFD Solo Jl. Slamet Riyadi
Minggu pagi hingga siang selama CFD berlangsung.
Lokasi di halaman Triwindu Ngarsopuro
Senin pukul 08.00-13.00 WIB.
Lokasi di Kelurahan Banjarsari
Senin & Rabu pukul 08.00-13.00 WIB; Sabtu 08.00-11.00 WIB.
Lokasi di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
Selasa & Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
Lokasi di pusat oleh-oleh Jongke
Rabu pukul 08.00-13.00 WIB; Sabtu 08.00-11.00 WIB.
Lokasi di Kelurahan Pucangsawit
Selasa pukul 08.00-13.00 WIB.
Lokasi di Kelurahan Jebres
Kamis pukul 08-13.00 WIB.
Lokasi di Kecamatan Laweyan
Kamis pukul 08-13.00 WIB.
Lokasi di Terminal Tirtonadi
Jumat pukul 08.00-11.00 WIB.
Lokasi di halaman parkir Kantor Samsat Surakarta
Minggu 07.00-10.00 WIB. (dimas)