Duh! 5 Orang Tahanan Titipan Berstatus Terdakwa di Lapas Kelas II A Sragen Kabur Melarikan Diri, Kok Bisa?

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Sragen (sigijateng.id) – Setidaknya ada lima orang tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen melarikan diri. Diperoleh informasi, kaburnya kelima tahanan tersebut terjadi pada Senin (21/11) lalu. Mereka berinisial M, Z, S, AS dan WK.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Mujib Syaris, mengatakan kelima tahanan yang kabur itu berstatus terdakwa dan baru menjalani proses persidangan. Mereka juga belum divonis oleh majelis hakim.

Sayangnya, Mujib tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara kelima tahanan tersebut hingga bisa lolos dari penjagaan petugas.

“Saat ini masih proses persidangan kelima terdakwa itu. Jadi kelimanya itu terdakwa, kasus pencurian empat orang, dan satu orang lagi kasus narkotika,” kata Mujib kepada awak media di Kantor Kejari Sragen, pada Rabu (23/11/2022).

Mujib menjelaskan karena statusnya lima tahanan tersebut terdakwa, para tahanan yang kabur itu berada dalam ranah kewenangan majelis hakim. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II A Sragen.

“Ada lima terdakwa yang sudah kewenangan majelis hakim, sudah kita limpahkan dan jadi kewenangan hakim,” jelas Mujib.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Surat resmi kaburnya kelima terdakwa itu masih ditunggu oleh pihak Kejari Sragen.

“Kami menunggu surat resmi dari rutan, nanti akan diteruskan pihak pengadilan. Kami hanya menghadirkan di persidangan, sementara itu, bukan di posisi penahan kami,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan proses pengejaran terhadap para terdakwa yang kabur tersebut, pihak Kejari Sragen tidak bisa ikut melakukan pengejaran. Sebab hal itu menjadi kewenangan rutan dan pihak terkait. (Red)

Artikel Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini