Dua Pekan, Ditlantas Polda Jateng Berhasil Razia 7.400 Kendaraan Berknalpot Brong

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho. ( foto dok polda jateng)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Ditlantas Polda Jateng mencatat telah merazia 7.400 kendaraan berknalpot brong di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah. Jumlah tersebut terazia dalam waktu dua minggu.

Berdasar data yang ada, dirincii sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan pelanggar selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard.

“Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” katanya, Minggu ( 23/1/2022).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

Knalpot tak standard selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong,” ungkapnya. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini