Dua Begal Jalanan Meresahkan Warga Semarang Ditembak Polisi, Korbannya Seorang Wanita

Polrestabes Semarang gelar kasus penangkapan dua tersangka pembegalan. ( foto ig @humsresrabessmg)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua begal yang merasahkan warga Semarang. Mereka dibekuk di Kawasan tempat parker Jurnatan Semarang, yang kemudian polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua terduga begal, karena akan kabur saat diminta menunjukka barang bukti.

Dua tersangka itu bernama Dimas Septyan Putra (21) warga Pamali, Mlatibaru, Semarang Timur dan Taufik Al Hakim (27) warga Sawojajr, Krobokan, Semarang Barat.

Salah satu yang menjadi korban mereka berdua adalah Alifatul Umami (22) warga Grogol, kabupaten Demak. Peristiwa ini terjadi pada Jumat 3 Desember 2021 di Jalan Thamrin Semarang.

Tersangka mengambil paksa sepeda motor dan HP beserta uang tunai dari tangan korban.

“Jadi kedua tersangka ini sudah buron empat bulan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan saat jumpa pers.

Menurut AKBP Dony, peristiwa pembegalan itu bermula ketika kedua tersangka melintas di Jalan Thamrin usai pesta miras. Dalam perjalanan ia mendapati dua remaja sedang duduk di atas motor Scoopy warna merah NoPol H 6345 BLE. Kemudian kedua tersangka langsung turun dan meminta paksa dengan menodongkan senjata tajam ke korban.

“Selain mengambil sepeda motor pelaku juga merampas tas punggung warna hitam berisi uang tunai dan satu unit telpon genggam korban,” tambah AKBP Dony.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor polisi. Berdasarkan laporan itu, unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (20/4/2022) saat berada diparkiran Kampung Jurnatan, Pasar Johar Semarang.

“Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatan keduanya berusaha melarikan diri. Langsung kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” pungkas AKBP Dony.

Dari kererangan Kasat Reskrim juga diketahui bahwa salah satu pelaku ini merupakan residivis kasus pengeroyokan di Pekunden yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai merampas, motor yang dikendarai oleh Dimas disimpan di rumah Taufik. Selang beberapa hari motor Scoopy hasil kejahatan di jual dengan harga Rp 6 juta. Hasil penjualan dibagi rata dan uangnya dibuat untuk foya foya.

Kini keduanya dipastikan berlebaran di ruang tahanan Polrestabes Semarang karena dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini