DPRD Jateng Sempurnakan Raperda Tata Kelola Ekspor Pertanian dan UMKM

Dialog Komisi B DPRD Provinsi Jateng dalam kegiatan Uji Publik Raperda Tata Kelola & Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, & UMKM.

SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong berbagai potensi alam hingga produk UMKM yang ada di Jawa Tengah terus tumbuh dan berkembang.

Salah satu point yang perlu mendapat perhatian lebih adalah bagaimana mengatur tata kelola dan system pemasaran berbagai produk hasil alam hingga UMKM mampu menembus pasar Internasional.

Dalam ‘Uji Publik Raperda Tata Kelola & Pemasaran Ekspor Produk Pertanian,Peternakan, Perikanan, & UMKM’ di Hotel Alana Colomadu Kabupaten Karanganyar,Jawa Tengah (08/08/2022), Ketua Komisi B Sumanto mengemukakan, keberadaan raperda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum bagaimana menyiasati agar produk jawa Tengah bisa masuk ke pasar di luar negeri.

“ Masyarakat Jawa Tengah banyak yang bercocok tanam, berkebun, berternak. Namun banyak yang gulung tikar karena tidak untung dan merugi. Dengan adanya Perda ini diharapkan Pemerintah bisa menyiasati bagaiman produk Jawa Tengah bisa tembus ke luar negeri yang katanya menjanjikan”, kata Sumanto.

Legislator dari Dapil Jateng VI ini menambahkan, dalam raperda yang terdiri atas 4 bab dan 27 pasal, bertujuan mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM dengan menyediakan informasi pasar.

Secara sosiologis, peran sektor pertanian, pertanian, perikanan dan UMKM terhadap sebagian besar masyarakat sebagai jalan hidup dan mata pencarian utama.

“Ruang lingkup tata kelola sistem pemasaran hasil pemasaran, perikanan dan produk UMKM meliputi jaminan pemasaran, perlindungan pasar, jaminan mutu produk, pemanfaatan produk lokal, pemanfaatan infrastruktur publik untuk promosi, pembinaan pemasaran, penguatan kelembagaan pelaku usaha dan kemitraan,” jelasnya.

Terobosan dari Kalangan DPRD Jateng tersebut disambut positif Kalangan pengusaha. Mereka mendukung upaya DPRD Provinsi Jateng menyusun Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM.

Pentingnya mendorong hukum itu agar ada semangat dari masyarakat, baik itu petani sebagai pelaku usaha, perusahaan/pengusaha maupun untuk mendorong pemasaran ekspor.

“Jateng menjadi salah satu daerah penyokong eskpor produk-produk pertanian di Indonesia,” ujar Ade.
Selama 2021 total ekspor pertanian Jateng ke berbagai negara mencapai Rp 11,10 triliun.

Produk yang diekspor antara lain wasabi, cabai hijau, mukimame, kopi, kapuk, albasia bare core, gula merah, sarang burung walet, tepung terigu dan tepung porang. Data BPS Jateng juga mencatat, pasar ekspor terutama non-migas yakni Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan India. Untuk beberapa negara di Eropa seperti Italia, masih terbuka peluang untuk menerima ekspor dari Indonesia.

Sementara itu Hanjar Lukito Djati selaku Dirut Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT Pengayom Tani Sejagad dari Kabupaten Wonogiri yang juga hadir sebagai narasumber menyebutkan kelompok tani mampu mengekspor hasil pertanian nomor negara di Asia Tenggara. Mencermati isi raperda yang menjadi inisiasi B, Hanjar secara keseluruhan
mengusulkan perlu penajaman pasal supaya tidak menjadi multitafsir.(Adv)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini