DPRD Demak Beri Jawaban Pandangan Umum Bupati Terhadap Tiga Raperda Usulan

dprd demak
Suasana Rapat Paripurna ke 37 Masa Sidang III (Ketiga) jawaban DPRD Demak terhadap pandangan umum Bupati Demak pada 3 Raperda usulan DPRD Demak. ( foto humas dprd demak)

DEMAK (sigijateng.id) – DPRD Kabupaten Demak memberikan jawaban atas pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga raperda usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Demak.

Tiga Raperda usulan DPRD Demak yakni Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Yatim Piatu Terlantar.

Hal itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 37 Masa Sidang III (Ketiga) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), kemarin.


“Akan kita dengarkan bersama jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap Raperda dimaksud,” kata Slamet mempersilahkan juru bicara DPRD Badarodin.

Pada kesempatan itu, juru bicara DPRD Demak, Badarodin diantaranya memaparkan terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.

Dalam pandangan Bupati Demak sebelumnya mengatakan, ketentuan angka 4 pasal 1 agar disempurnakan menjadi Bupati adalah Bupati Demak dan penempatan angka 4 agar dipindah menjadi angka 2.

Hal itu lantaran penyebutan atau rujukan kata Bupati sudah digunakan pada pengertian norma Pemda adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

“Ketentuan umum merupakan batasan pengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya, untuk mempermudah pemahaman materi perundang-undangan, sehingga, lanjut dia, akan disesuaikan pada pembahasan di tingkat pansus DPRD,”  kata Juru Bicara DPRD Demak memberi jawaban. (aris)Berita Terbaru:


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini