Dicatut Jadi Anggota Parpol, 522 Orang di Jateng Ini Minta Agar Namanya Dihapus dari Sipol KPU

Ilustrasi. Foto : tangkapan layar youtube

Semarang (Sigijateng.id) – Namanya dicatut menjadi anggota partai politik, ratusan orang di Jawa Tengah meminta agar namanya dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro menyebut ada 522 orang yang minta namanya dihapus dari Sipol yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah. Sebagian besar sudah dihapus dan sisanya berproses.

“Ada 522 nama sudah diproses. Sebagian besar sudah terhapus. Itu merata ya di seluruh Jateng. Hampir semua Parpol ada kejadian seperti itu,” kata Paulus, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan aduan warga yang namanya dicatut disampaikan ke KPU baik secara langsung melalui online atau juga lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ini sudah diproses baik yang laporkan ke KPU, Bawaslu dan juga online,” jelas Paulus.

Dirinya pun mengimbau masyarakat agar mengecek di lamaninfopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui apakah namanya ikut dicatut dalam Sipol.

“Kami berharap masyarakat melakukan pengecekan nama ke dalam Sipol. Masuk ke website info pemilu, cari dari google bisa,” ujar Paulus.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memantau data diri agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan cara sebagai berikut :

Untuk mengecek nama di Sipol, masuk ke lamaninfopemilu.kpu.go.id kemudian klik “cek anggota parpol” atau langsung ke lamaninfopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik yang nantinya akan ditampilkan kolom untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah memasukkan nomor tinggal tekan “cari”. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini