Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler AD, Kok Bisa?

Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto (foto Twitter kamto_adi)

SIGIJATENG.ID – Pada Jumat (9/12/2022) Deddy Corbuzier secara resmi mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Pangkat yang Deddy Corbuzier dapatkan itu juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Pemberian pangkat tersebut diunggah oleh Deddy Corbuzier melalui akun Instragam pribadinya @mastercorbuzier. Terlihat dalam postingan fotonya, Menhan RI Prabowo Subianto berswafoto bersama dengan Deddy Corbuzier yang mengenakan baju seragam hijau di dałam sebuah ruangan.

Melalui akun intragarmnya, Deddy Corbuzier mengatakan;

“Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman.”

“Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya.”

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara. Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT.” Sambungnya.

Dalam akun Instagramnya, Deddy secara resmi diberikan gelar tersebut oleh Menhan Prabowo Subianto. Deddy juga mengatakan kebanggaan yang luar biasa karena pangkat Letkol Tituler telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Hubungan Deddy dengan TNI diketahui bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, Deddy sudah ditetapkan sebagai Duta Komponen Cadangan.

Pangkat Letkol Tituler sendiri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan tutur menjelaskan apa itu pangkat tituler. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan alasan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya, Deddy memiliki kemampuan dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan ‘performance’ Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil. (akhida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini