Jakarta (Sigi Jateng) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk mengadakan kegiatan buka puasa bersama. Demikian juga saat Idul Fitri 1443 H, kegiatan open house diminta untuk tidak dilaksanakan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, Kapolri, panglima TNI dan kepala badan/Lembaga.
“Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H,” bunyi SE Seskab yang dikutip Jumat (1/4/2022).
Surat edaran ini diterbitkan menindaklanjuti arahan Jokowi pada 23 Maret 2022. Melalui surat edaran itu, Jokowi mengingatkan seluruh pejabat dan ASN untuk tetap hati-hati dan waspada, meski penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan yang semakin membaik.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” katanya. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Jaga Asa 4 Besar, PSIS Bidik Kemenangan Melawan Barito Putera Malam Ini
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya