Catat ! Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol pada Lebaran 2022, Ini Aturannya

Ilustrasi info grafis Foto : instagram official.jasamarga

Jakarta (Sigijateng.id) – Dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas di jalan tol pada periode arus mudik dan balik Lebaran 2022, operasional angkutan barang atau truk diatur sehingga tidak menimbulkan kepadatan.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah,” demikian dikutip dalam akun instagram resmi PT Jasa Marga (persero) @official.jasamarga, Kamis (28/4/2022).

Salah satu pengaturan lalu lintas tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik balik lebaran 2022 di sejumlah titik jalan tol dan juga jalan non-tol.

Arus mudik buat angkutan barang berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sementara arus balik angkutan barang berlaku Sabtu, 7 Mel 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

1. Mobil barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;

2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;

3. Mobil barang dengan kereta tempelan;

4. Mobil barang dengan kereta gandengan;

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

Hal ini meliputi bahan galian tanah, pasir dan/atau batu; bahan tambang; dan bahan bangunan.

Namun, dalam kebijakan pembatasan operasional tersebut terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang lain yang dikecualikan yaitu Angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Angkutan barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor. Diantaranya Angkutan air minum dalam kemasan, Angkutan ternak, Angkutan pupuk, Angkutan hantaran pos dan uang.

Angkutan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelar, bawang dan cabe.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol:

1, Bakauheni-Palembang

2. Jakarta-Tangerang-Merak

3, Sedyatmo (JORR)

4. Jakarta-Bogor-Ciawi

5. Cigombong

6. Jakarta-Cikampek

7. Cipularang-Padaleunyi

8. Cikampek-Palimanan

9. Kanci-Pejagan

10. Pejagan-Pemalang-Batang

11. Semarang Krapyak-Jatingaleh

12. Semarang Jatingaleh-Srondol

13. Semarang Jatingaleh-Muktiharjo

14. Semarang-Solo-Ngawi

15. Ngawi-Kertosono-Mojokerto

16. Surabaya-Gempol-Pasuruan

17. Probolinggo-Surabaya-Gresik

18. Pandaan-Malang

 (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini