Buruh Kawal Sidang Gugatan Keputusan Gubernur Jateng Tentang UMK

Beberapa buruh telah sampai di depan gedung PTUN Semarang Jl. Kyai Saleh Kalibanteng Timur Semarang Barat, Rabu (9/3/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Ratusan buruh datangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang pada Rabu siang (9/3/2022) untuk mengawal sidang gugatan Keputusan Gubernur Jawa tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Gugatan itu sendiri dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Jawa Tengah pada Desember 2021 lalu.

Aulia Hakim Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng dan Sekretaris KSPI Jateng mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan gugatannya ke PTUN untuk menggugat gubernur jawa tengah ganjar pranowo terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) tahun 2022.

“Setelah melalui beberapa tahapan dari mulai pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Surat Banding ke presiden RI , hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti kami siap untuk melakukan gugatan ini,” ucapnya pada wartawan sesampainya di depan gedung PTUN.

Hakim mengatakan langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh atas penetapan upah minimum tahun 2022. “Gugatan kami sudah diterima oleh PTUN Semarang dengan Perkara nomor 11/G/2022/PTUN.SMG sidang perdana akan digelar hari ini,” ucap Hakim.

“Kami meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur No.561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di jawa tengah karena menurut kami cacat hukum,” jelasnya.

Diketahui, penetapan UMK tahun 2022 Jawa Tengah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan ini sendiri ditetapkan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 lalu dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

“Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang FSPMI KSPI jateng sudah berkomunikasi. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK, dan MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi,” tandas Hakim.

“Dengan demikian, menurut kami kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tak bisa menjadi acuan, Kami akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di provinsi jawa tengah jika sidang digelar hingga berapa kali pun kami siap memenuhi ruang sidang,” ujarnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini