Buron 70 Hari, Pelaku Pembunuhan Sadis 2 Wanita di Purworejo Dibekuk Polisi

Ilustrasi (Foto : Ilustrasi-Pixabay.com)

Purworejo (Sigi Jateng) – Menjadi buron lebih dari dua bulan, Andi Yasih (57) pelaku pembunuhan terhadap korban Wira Akhadiyati (33) dan ibunya Rofingatun (61), hanya gegara cintanya ditolak akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Petugas pun terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak akan ditangkap. Polisi berhasil menangkap pelaku saat tengah bekerja di Jakarta.

“Pelaku dapat ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan di Jakarta Barat. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono dalam pers rilis ungkap kasus yang digelar di Mapolres Purworejo, Senin (10/1)..

Pelaku ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wira Akhadiyati, warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Saat kejadian, pelaku juga sempat melukai ibu korban, Rofingatun (61). Rofingatun akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit. “Iya sang ibu korban yang sempat dirawat beberapa hari di RSUD dr Tjitrowardojo juga akhirnya meninggal,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, korban Rofingatun meninggal pada 3 November 2021. Dia sempat dirawat karena dilukai pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Agus menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis golok yang kemudian dibuang di areal persawahan. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku lalu kabur ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum.

“Senjata tajam jenis golok yang dipakai pelaku lalu dibuang di pinggir jalan Desa Ketiwijayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Petugas melakukan pencarian dan ditemukan senjata tajam tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati usai cintanya ditolak korban Wira. Mirisnya, pelaku mengaku sangat mencintai korban. “Karena saya sangat mencintainya, iri lihat banyak yang melamar dia,” ujar pelaku, Andi Yasih, yang turut dihadirkan dalam rilis pers ungkap kasus di Mapolres Purworejo, Senin (10/1).

Dengan terpincang-pincang, sembari menahan rasa sakit karena kaki kanannya ditembak petugas, pelaku mengaku menyesal telah membunuh korban. Buruh yang berstatus duda anak satu itu menyebut sempat melamar korban. “Saya juga sempat melamar, namun ditolak,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat  pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dye)

Berita Lainnya:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini