Bolehkah Umat Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Umat Muslim Menjaga Gereja saat Natal? Simak Penjelasan Buya Yahya (Foto : Thumbnail YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani akan merayakan Natal. Untuk itu beberapa petugas keamanan diarahkan atau diberi tugas untuk menjaga keamanan gereja dan umat Kristiani saat tengah melakukan ibadah.

Terkadang sejumlah komunitas yang dianggotai oleh umat muslin juga kerap memberikan bantuan untuk pengamanan serta penjagaan di area gereja saat pelaksanaan misa Natal.

Hal inilah yang menjadi timbulnya pertanyaan apakah boleh umat Islam ikut ikut menjaga Gereja? Persoalan itu pernah dibahas oleh pendakwah kharismatik, Buya Yahya.

Yuk Simak penjelasan selengkapnya mengenai hukum muslim menjaga gereja saat Natal menurut Buya Yahya berikut.

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya hukum orang Islam ikut menjaga Gereja saat perayaan Natal.

“Bagaimana hukumnya ikut menjaga keamanan perayaan umat lain?” tanya jamaah itu, dikutip SIGI JATENG, Jumat (23/12/22).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, hukum seorang Muslim memberikan pengamanan saat pelaksanaan ibadah non-Muslim terutama pada saat misa Natal adalah boleh. Terlebih jika seorang muslim itu berprofesi sebagai Polisi, TNI, hansip atau lainnya.

“Jika Anda memang orang yang mengamankan negara seperti Polisi, satpam, hansip dan sebagainya jika ada agama lain yang merayakan apa saja hari raya mereka maka Anda wajib untuk menjaganya dan tidak dosa,” Jelas Buya Yahya.

Bahkan Buya mengatakan, jika ada orang non-Islam yang sedang beribadah biasa dan diganggu oleh orang Islam, kita sebagai muslim harus menegurnya. Karena mengganggu ibadah agama lain sama saja dengan perbuatan yang keji.

“Orang non muslim yang melakukan ibadah bukan sekedar merayakan hari raya agamanya, kemudian mereka diganggu oleh orang Islam Anda harus marah dengan orang Islam,” kata Buya

“Misalnya ada orang Islam yang melakukan kebaktian di gereja dan diganggu orang Islam. Maka sebagai orang Islam kita harus marah kepadanya,” sambungnya.

Karena sesungguhnya, ibadah yang dilakukan di tempat yang sudah seharusnya dan tidak mengganggu umat beragama lainnya maka kita tidak boleh melarangnya.

Bahkan jika seorang muslim memiliki tugas untuk mengamankan acara keagamaan tersebut. Maka wajib mengamankan atau menjaga tempat ibadah agama lain.

“Jadi menjaga (gereja bagi seorang muslim) hukumnya tidak dosa bahkan menjadi kewajiban kalau memang Anda punya tugas seperti itu,” papar Buya Yahya.

Adapun hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam menjalani tugas menjaga gereja yaitu ikut-ikutan dalam merayakan acara agama non muslim.

Pasalnya, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan yang maksiat. Karena membantu mensukseskan acara yang diselenggarakan oleh agama lain. (dimas)

Baca Berita Lainnya

100 46 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here