Bersama FITRA Jateng, FISIP UIN Walisongo Koreksi Implementasi Undang-Undang Desa

Para narasumber berfoto bersama usai Seminar Nasional tentang “Refleksi Sewindu Implementasi UU Desa” yang digelar oleh FISIP UIN Walisongo Semarang dan FITRA Jateng pada Kamis (6/10/2022) di Ruang Teater IsDB FSH. (Foto. FISIP UIN Walisongo)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Setelah delapan tahun undang-undang Desa dilaksanakan, hampir tidak terdengar koreksi atau kritik terhadap undang-undang ini. Padahal dampak dari undang-undang Desa terhadap masyarakat, terutama pembangunan desa sangat besar, entah itu dampak negatif atau positif.

Mayadina Rosmi Munfiroh MA, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah mengetengahkan perbincangan soal anggaran desa tersebut di hadapan mahasiswa dan civitas akademika FISIP UIN Walisongo Semarang dalam Seminar Nasional tentang “Refleksi Sewindu Implementasi UU Desa” pada Kamis (6/10/2022) di Ruang Teater IsDB FSH.

FISIP dan FITRA melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mengerjakan program-program berikutnya. (Foto. FISIP UIN Walisongo)

Aktifis perempuan yang akrab disapa Maya tersebut menyampaikan bahwa NGO dan kampus memiliki peran yang sama dalam mendampingi masyarakat, khususnya pedesaan serta kebijakan-kebijakan yang melingkupi desa dan masyarakatnya.

“Seminar ini adalah satu diantara beberapa cara untuk menerjemahkan bagaimana otonomi desa berjalan dengan baik dalam mewujudkan cita-cita bersama oleh founding fathers bangsa ini,” ujarnya.

Mayadina juga berharap jika seminar ini merupakan kegiatan pembuka untuk kegiatan lain yang bisa dikolaborasikan.

Sementara Wakil Dekan I FISIP, Dr Ahwan Fanani MAg mengatakan bahwa kegiatan ini sangat memberikan manfaat bagi mahasiswa berupa Ilmu Politik dan Sosiologi yang salah satu mata kuliahnya yang berkonsentrasi masalah pedesaan. FISIP mengucapkan juga terima kasih atas inisiasi kerjasama.

“Apa yang dikerjakan FITRA selaras dengan yang digarap oleh FISIP UIN Walisongo. Oleh karenanya FISIP menyambut baik program-program yang bisa dikerjasamakan untuk kepentingan kedua lembaga ini. Apa yang dilakukan FITRA senafas dengan yang dicita-citakan FISIP selama ini”, tambah Ahwan.

Seminar dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Dr H Muhammad Khasan MAg selaku WD III dan Yoga Bubu Prameswari, MA dari FITRA yang mendampingi Maya.

Selain mereka, hadir pula Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah, Didi Haryadi SH MH.

Didi, panggilan akrabnya, menyampaikan jika pelaksanaan undang-undang Desa sebenarnya masih banyak yang perlu diperbaiki. Oleh sebab itu, UU Desa saat ini sudah dilengkapi oleh UU Cipta Kerja.

“Jika masih banyak desa yang tergolong tertinggal tidak semua harus disalahkan SDM namun juga harus melihat sistem dan regulasi sehingga lebih adil,” ujar Didi.

Didi juga menegaskan otonomi desa memberikan kewenangan yang kuat kepada desa untuk menjadi ‘desa membangun’ yang prinsipnya pembangunan itu original dari kesepakatan masyarakat. Didi juga mengatakan, kebijakan dalam UU Desa termasuk undang-undang yang menguntungkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah desa terbanyak mencapai 7.809 desa.

“Dan Bukan lagi membangun desa yang diartikan bahwa program didatangkan dari pemerintah di atasnya dan desa yang sepenuhnya menjalankan,” tuturnya.

Selain mereka bertiga, ada pula para ahli yang memberikan komentar seperti dosen FISIP UIN Walisongo, Nur Syamsuddin MA, pakara analisis anggaran FITRA,Vera Shinta MPd dan Maulin Ni’am seorang koordinator FITRA Jateng Wilayah Brebes dan Pemalang.

Nur Syamsuddin dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang inklusifitas desa dalam pembangunan, adapun dari pihak FITRA menyampaikan implementasi UU Desa bekerja di beberapa desa di jateng khususnya yang didampingi FITRA baik Brebes, Pemalang, Pekalongan, dan Jepara.

“Masih banyak hal yang kemudian menjadi catatan bahwa ada beberapa hal yang masih harus benahi bersama seperti tata kelola pemerintahan desa,” tandas Nur Syamsuddin.

Seusai seminar, FISIP dan FITRA melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS). Penandatangan kerjasama ini adalah upaya mengikat kedua belah pihak dalam bentuk formal sehingga memudahkan keduanya lembaga ini bisa lebih sinergis dalam mengerjakan program-program antar keduanya bersama-sama. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini