Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Tak Wajib Hasil Tes PCR dan Antigen

Ilustrasi pelaku perjalanan domestic. (Foto : Dok. Humas PT KAI)

Jakarta (Sigi Jateng) – Pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang sudah vaksinasi lengkap kini tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes Covid-19 baik PCR atau antigen. Meski demikian, para pelaku perjalanan domestik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tercantum dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam surat edaran itu disebutkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

SE ini juga menyebutkan, kewajiban bagi setiap operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri.

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini

“Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini,” tulis SE Kasatgas Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran ini juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi penerapan aturan. Disebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan terpadu.

Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, instansi berwenang, yakni kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.

“Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan,” tegas SE tersebut.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis SE itu. (Dye)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini